
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mendorong revitalisasi Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) di berbagai perguruan tinggi guna memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis ilmu pengetahuan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan revitalisasi ini bertujuan mengembalikan fungsi utama PSLH sebagai mitra operasional pemerintah dalam pengelolaan lingkungan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kita telah memiliki PSLH hampir di semua universitas. Pusat ini yang kemudian kita ingin kembalikan fungsinya untuk memberikan dukungan operasional pada Menteri Lingkungan Hidup berserta jajaran di daerah," ujar Hanif usai menghadiri Forum Rektor bertajuk "Kolaborasi KLH/BPLH dengan Perguruan Tinggi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" yang diikuti oleh 41 rektor dari tujuh regional, mulai dari Papua hingga Sumatera di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Hanif menjelaskan, revitalisasi PSLH memiliki nilai strategis karena akan memperkuat empat pilar utama pengelolaan lingkungan, yaitu perencanaan, asesmen, pengawasan, dan penegakan hukum.
Salah satu bentuk dukungan konkret, menurut Hanif, adalah dalam penyusunan dokumen strategis seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan, hingga keterlibatan aktif dalam proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Kalau ini tidak kita lakukan, maka kajian lingkungan hidup kita akan menghadapi banyak permasalahan seperti yang kita lihat saat ini,” ucap Hanif.
Lebih jauh, Hanif menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dan akademisi dalam mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan berbasis sains. Menurut dia, para akademisi merupakan sayap mesinpemerintah dalam mendorong kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Akademisi punya posisi strategis sebagai penyedia data, analisis, dan solusi yang objektif. Mereka menjadi mitra dalam memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan PSLH dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan akan diperkuat, terutama dalam mengawal kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.