
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius pemerintah.
Hanif menyebut, setiap tindakan pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh korporasi, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2025).
Dalam waktu sepekan terakhir, Polda Riau berhasil menangkap 29 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan. Luas area terdampak mencapai 213 hektare.
Hanif menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juli 2025, total terdapat 35 kasus karhutla dengan 44 tersangka dan lahan terbakar mencapai 269 hektare.
“Ini bukan kejadian biasa. Eskalasi titik api dan luas kebakaran menunjukkan adanya pola pembakaran yang berulang dan terorganisir,” ujarnya.
Per 20 Juli 2025, sebanyak 790 titik panas (hotspot) terdeteksi di Provinsi Riau. Dari jumlah itu, 27 di antaranya terkonfirmasi sebagai titik api aktif.
“Dalam 24 jam terakhir, luasan lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare. Sebarannya pun saling berdekatan,” ungkap Hanif.
Menurut Hanif, karhutla tidak hanya mengganggu kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung global dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.
“Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan di lapangan dan rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” ujarnya.
Sebaran tersangka dalam kasus terbaru cukup luas, antara lain berasal dari Kampar (7 orang), Rokan Hilir (5), Indragiri Hulu (5), Kuantan Singingi (3), Rokan Hulu (3), serta masing-masing satu orang dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, hingga jeriken berisi bahan bakar. Banyak kasus terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, bahkan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.
Hanif menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan. Ia menyebut penangkapan 29 tersangka dalam waktu singkat sebagai bukti keseriusan penegakan hukum lingkungan.
KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti temuan ini dengan memproses sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla.
Untuk itu, Hanif mendorong seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat.
“Kami telah mengadakan pertemuan langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan,” ucapnya.
Untuk mendukung upaya pengendalian karhutla, KLH bersama BMKG menggelar operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah rawan. Operasi ini bertujuan mempercepat pembentukan hujan buatan agar dapat menurunkan risiko kebakaran, terutama di area gambut yang sangat kering.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengerahkan satu unit helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan dalam waktu dekat.
Perusahaan swasta juga ikut berpartisipasi. Sinar Mas Group misalnya, mengirimkan satu helikopter ke wilayah Bangko Sempurna, Rokan Hilir, yang merupakan salah satu daerah dengan titik api terbanyak.
Pemerintah daerah di 12 kabupaten di Riau juga telah menetapkan status siaga darurat karhutla. Namun, medan yang sulit, lahan gambut yang kering, dan angin kencang menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman.
Sementara itu, Hanif mengimbau para kepala daerah, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk aktif memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.
Ia menekankan pentingnya edukasi publik, patroli darat, serta pelibatan kelompok masyarakat peduli api agar dilakukan secara masif.
“Kami terus bekerja untuk memastikan udara bersih, hutan lestari, dan masyarakat yang sehat. Tapi perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antarsektor adalah kunci. Mari bersama kita hentikan pembakaran lahan sebelum api menghentikan kehidupan kita,” pungkas Hanif.