KLH Temukan Pelanggaran Berat di Hulu DAS Ciliwung, 8 Perusahaan di Cabut Izin

FAZ • Friday, 18 Jul 2025 - 23:42 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan langkah tegas dengan menindak 21 perusahaan yang terbukti menyebabkan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan banjir ke bekasi serta Jakarta. 

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mencabut delapan persetujuan lingkungan perusahaan yang berada di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi. 

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan banyak bangunan tersebut berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII), meskipun kawasan ini telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011.

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” ucapnya. 

KLH bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan bahwa delapan perusahaan terbukti memiliki persetujuan lingkungan yang secara substansial dan prosedural tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I Regional 2.

Diantaranya yaitu: PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort), PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro.

“Tiga dari perusahaan tersebut, yakni PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro, telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor,” ujar Hanif. 

“Lima sisanya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,” tambahnya. 

Selain itu, Hanif mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Bogor pada 24 April 2025 untuk menyelesaikan pencabutan seluruh persetujuan lingkungan tersebut dalam waktu 30 hari. Jika tidak dilaksanakan, KLH/BPLH akan mengambil alih proses pencabutan izin secara langsung.

KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran berat, seperti pembukaan lahan dalam kawasan taman nasional, tidak adanya pengelolaan air larian, tidak dilakukan pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, maupun kebisingan, serta ketiadaan fasilitas penyimpanan limbah B3. 

“Salah satu temuan paling mencolok adalah kegiatan operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,” ucap Hanif. 

Selain pencabutan izin, KLH/BPLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya, termasuk CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen. 

“Mereka diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan paling lambat 180 hari,” ujar Hanif.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 505 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLH/BPLH juga telah memulai proses pemulihan ekologis di kawasan Agrowisata Gunung Mas, melalui penanaman kembali vegetasi oleh empat pelaku usaha: CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.

Guna mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan, KLH/BPLH mendorong reformasi tata ruang secara menyeluruh berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), memperkuat peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan pembangunan, serta melakukan kajian geologi dan karakteristik tanah untuk mendukung kebijakan yang berbasis data ilmiah.

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” jelas Hanif.

Tindakan tersebut, Hanif menjelaskan langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha, melainkan penegakan hukum administratif demi keselamatan ekologis nasional. 

Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk segera mengevaluasi seluruh dokumen lingkungan aktif yang berada di kawasan strategis ini.

“Melalui penegakan hukum yang konsisten dan langkah pemulihan yang berbasis ekologi, KLH/BPLH berkomitmen mengembalikan kawasan Puncak sebagai wilayah resapan air strategis nasional dan mencegah bencana ekologis berulang di masa mendatang,” pungkas Hanif.