KLH Sanksi 21 Perusahaan di Puncak Sebabkan Banjir Jabodetabek, Ini Pelanggarannya

FAZ • Thursday, 17 Jul 2025 - 15:51 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menjatuhkan sanksi kepada 21 usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, usai melakukan pengawasan lapangan menyusul dua kejadian banjir pada 2 Maret dan 5–9 Juli 2025.

Ke-21 usaha tersebut dinilai melakukan pelanggaran berupa tidak memiliki izin lingkungan, pembangunan di atas lahan tanpa izin, serta menyebabkan kerusakan ekosistem di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Ketika dilakukan pengawasan oleh Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, ditemukan adanya kerusakan ekosistem di Hulu DAS akibat alih fungsi lahan dan juga pembangunan ilegal tanpa perizinan,” ujar Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Menurut Vivien, sebagian bangunan diketahui berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, tanpa dokumen izin lingkungan yang sah.

“Ada delapan perusahaan yang memiliki persetujuan lingkungan tumpang tindih dengan dokumen yang sah. Bahkan, sebagian dokumen diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, namun ternyata pembangunan mereka menyebabkan kerusakan ekosistem,” jelasnya.

KLH/BPLH mengidentifikasi dua jenis pelanggaran utama, yaitu kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap izin lingkungan hidup. Dari hasil verifikasi lapangan pascabanjir, terungkap bahwa sejumlah bangunan milik perusahaan tersebut ikut berkontribusi terhadap bencana banjir di kawasan Puncak.

“Totalnya adalah 8 perusahaan ditambah 13 kerja sama operasi (KSO), jadi ada 21 perusahaan yang dikenai sanksi,” kata Vivien.

KLH/BPLH juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan yang mereka keluarkan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah.

Adapun 13 perusahaan yang berstatus kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN I Regional 2 turut dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan ilegal, pemulihan ekosistem lewat penanaman kembali, dan kewajiban pelaporan sanksi.

“Empat dari KSO itu sudah melakukan pemulihan lingkungan secara mandiri, termasuk membongkar bangunan dan melakukan penanaman kembali,” tambah Vivien.

Vivien menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk kriminalisasi usaha, melainkan bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup demi penyelamatan ekosistem di kawasan rawan bencana.

“Tidak ada kriminalisasi usaha, sama sekali tidak ada. Ini murni untuk penyelamatan lingkungan,” pungkasnya.