
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019-2022. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief (IA). Ibrahim ditetapkan tersangka seusai sempat dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025) hari ini. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah: SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan JT selaku Staf Khusus Menteri di era Nadiem Makarim.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan lanjutannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (15/7/2025) di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Nadiem tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB, dan baru keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada Selasa (15/7/2025) pukul 18.00 WIB. Artinya, dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam.
"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," ujar Nadiem kepada wartawan di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Tidak banyak penjelasan lebih lanjut, karena Nadiem ingin buru-buru bertemu keluarganya. "Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," katanya.