Tinjau Pembongkaran di Puncak, Menteri LH Tegaskan Komitmen Pulihkan DAS Ciliwung

FAZ • Tuesday, 15 Jul 2025 - 19:28 WIB

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menargetkan pemulihan ekologis seluas lebih dari 7.000 hektare di kawasan hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari strategi nasional mitigasi bencana dan penguatan tata kelola lingkungan. 

Hanif mengatakan penegakan hukum lingkungan yang dilakukan kini tidak hanya bersifat sanksi administratif, namun juga diarahkan pada pemulihan nyata atas kerusakan yang telah terjadi.

“Amanat undang-undang bilamana tidak melakukan perintah undang-undang kepada penanggung jawab kegiatan akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan penjara paling tidak satu tahun,” kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Hal itu disampaikannya saat peninjauan bersama jajaran dari CV Sakawayana dan PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 di lokasi pembongkaran di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin, (14/7), Hanif menyebut pembongkaran tersebut ialah salah satu bangunan yang dikenai sanksi administratif setelah terjadi banjir dilokasi tersebut beberapa waktu lalu. 

“Jadi sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ucapnya.

Hanif mengapresiasi atas respon baik PT Sakawayana yang telah menaati sanksi administratif. Namun, Ia mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas kerja sama operasi (KSO) lainnya di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang belum menjalankan kewajiban pembongkaran.

“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” jelas Hanif.

Selain itu, Hanif menargetkan seluruh bangunan tanpa izin di area KSO PTPN harus dibongkar sepenuhnya paling lambat Agustus 2025. 

“Jika tidak dilakukan secara sukarela, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Hanif juga menyatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan penyegelan terhadap vila dan tempat wisata yang dibangun di atas lahan HGU PTPN tanpa izin, dengan luas okupasi ilegal yang diperkirakan mencapai lebih dari 400 hektare.  Hanif menegaskan, seluruh bangunan akan ditertibkan sebagai bagian dari langkah tegas pemulihan ekosistem.

“Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” kata Hanif.

Lebih jauh, Hanif menyoroti pentingnya kawasan hulu DAS Ciliwung sebagai wilayah tangkapan air yang luasnya mencapai sekitar 39.000 hektare. Namun, kawasan ini juga berkontribusi besar terhadap banjir di wilayah hilir seperti Jakarta.

“Morfologi kawasan hulu yang menyerupai corong memperbesar risiko banjir jika daya serap kawasan terus menurun akibat alih fungsi lahan dan aktivitas ilegal,” jelasnya.

Ia menyebut, beberapa bangunan ilegal terbukti memperparah laju erosi serta meningkatkan debit air ke wilayah hilir, sehingga memperbesar risiko banjir tahunan.

“Pemulihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama untuk mengurangi risiko bencana di masa depan,” pungkas Hanif.