
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai landasan utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Jika kita ingin menjadi negara yang maju dan sejahtera, maka iklim investasi harus kondusif. Dan untuk itu, dibutuhkan kepastian hukum atas aset-aset, termasuk tanah,” kata Menko AHY dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada warga di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (9/7). AHY mengatakan, selain untuk menarik investor, sertipikat tanah juga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Menurut AHY, sertipikat menjadi bukti hak milik yang sah dan formal, serta memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan akses permodalan, khususnya bagi pelaku UMKM, sehingga membantu meningkatkan daya produksi dan daya saing masyarakat.
“Saya imbau, gunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Kalaupun ingin disekolahkan (dipinjamkan), pastikan untuk keperluan yang produktif, bukan konsumtif,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Menko AHY juga mengucapkan selamat kepada para kepala daerah yang telah menerima sertifikat atas Barang Milik Daerah (BMD).
"Sudah sepantasnya aset negara dijaga dengan baik," ucap AHY.
Selain itu, Menko AHY menegaskan bahwa sertipikasi tanah dapat mencegah sengketa agraria yang sering kali berujung pada konflik hukum akibat status tanah yang tidak jelas. Oleh karena itu, Ia mengatakan sertipikat juga menjadi alat perlindungan dari penyerobotan tanah yang kerap merugikan masyarakat.
“Kita juga harus waspada terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Jika ada hal-hal yang merugikan, segera laporkan ke kantor wilayah atau kantor pertanahan,” pungkasnya.