KLH Menang Gugatan Lingkungan, PT BKI Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp282 Miliar

FAZ • Saturday, 12 Jul 2025 - 17:58 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memenangkan gugatan terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, pada 8 Juli 2025. PT BKI dihukum membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp282.883.070.085,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strictliability).

“Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Gugatan tersebut, Rizal mengatakan terkait dengan kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di lokasi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT BKI, yang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya biodiversitas, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.

Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar.

“Tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya,” jelas Rizal. 

Dalam putusan yang menjadi perhatian publik ini, juga patut diberikan apresiasi terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Anggota Majelis II, Ida Bagus Dwi Yantara, yang menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar, bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.

“Pemulihan lingkungan tidak dapat dibatasi hanya pada wilayah tanah gambut yang terbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali,” ujar Hakim Ida Bagus.

Pendapat itu menguatkan pandangan yang diungkapkan oleh Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Prof. Basuki Wasis yang menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat merusak ekosistem gambut yang tidak mampu dikembalikan secara sempurna ke keadaan semula.

"Pembukaan lahan dengan langkah membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang berkarakter irreversible," ujar Basuki Wasis.

Gugatan KLH/BPLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun 2023.

KLH/BPLH awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH; Menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menggunakan prinsip strict liability dalam pembuktian; Menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00.

Serta, Ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian ekologis, dengan rincian sebagai berikut: 

•Penyimpanan air: Rp215.218.140.000

• Pengaturan tata air: Rp100.969.200

• Pengendalian erosi: Rp4.122.909.000

• Pembentuk tanah: Rp168.282.000

• Pendaurulangan unsur hara: Rp15.515.600.400

• Pengurai limbah: Rp1.464.053.400

• Keanekaragaman hayati: Rp9.087.228.000

• Sumber daya genetik: Rp1.379.912.400

• Pelepasan karbon: Rp681.542.100

• Penurunan karbon: Rp238.539.735

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, mengungkapkan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen KLH/BPLH dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup (ex aequo pro natura),” tegas Dodi.

KLH/BPLH menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan dan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.