
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan skema penilaian terbaru untuk program Adipura 2025. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penilaian tahun ini tidak hanya memberikan penghargaan kepada kota terbersih, tetapi juga mencantumkan kategori baru, termasuk “Kota Kotor” bagi daerah yang belum optimal dalam pengelolaan lingkungannya.
Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, penilaian Adipura 2025 membawa perubahan signifikan. Menurutnya, Adipura bukan sekadar ajang untuk mengapresiasi kota yang bersih, tetapi juga menjadi alat evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan daerah.
“Kita meluncurkan penilaian Adipura baru. Kita punya tagline, Adipura itu bukan sekedar kota bersih,” ujar Vivien dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Vivien mengatakan Adipura mencerminkan kondisi lingkungan suatu daerah.
“Jika sebuah kota masuk kategori kotor, hal itu menunjukkan pemimpinnya tak melindungi lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, Vivien menegaskan, penilaian tahun ini akan menyoroti secara transparan kota-kota yang tidak memenuhi standar. Bahkan, pemerintah akan mengumumkan secara resmi kota-kota yang dianggap kotor pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Februari 2026.
“Yang sekarang itu penghargaannya ada Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura, dan Kota Kotor. Jadi kami akan mengumumkan kota kotor, karena disinsentif ini bisa membawa perubahan yang besar,” jelas Vivien.
Salah satu indikator utama penilaian adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kota yang masih menggunakan sistem open dumping tidak akan masuk dalam penilaian.
“Artinya, yang TPA open dumping sama sekali tidak dihitung,” tegasnya.
KLH menetapkan tiga dimensi utama dalam penilaian Adipura 2025: diantaranya adalah, Pengelolaan sampah dan kebersihan (50%); Anggaran dan kebijakan daerah (20%); Serta, Kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung (30%).
Konsep baru ini juga menekankan pada pengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif.
“Konsep yang sekarang, itu kita benar-benar melihat pada pengurangan pada sumber, penguatan peran masyarakat serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif,” ucap Vivien.
Sosialisasi penilaian telah dimulai sejak Juni 2025 di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pendampingan teknis dan pemantauan lapangan yang akan berlangsung hingga Januari 2026.
Vivien menekankan, proses penilaian akan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data.
“Ketika menilai salah satu kota, kami betul-betul harus paham, harus menghitung neraca sampahnya dan kemudian menggunakan logika-logika pengurangan dan penanganan itu harus pas,” ujarnya.
Perlu diketahui, Program Adipura yang sudah berjalan sejak 1990-an kini diarahkan sebagai strategi nasional untuk mendorong pemerintah daerah menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan perkotaan secara berkelanjutan.