
Kendari - Perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Halu Oleo -UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu menimbulkan penolakan dari kalangan internal.
Kali ini aksi unjuk rasa penolakan dilakukan oleh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO di gedung rektorat kampus Kendari Sulawesi Tenggara pada Kamis (10/7/2025).
Perpanjangan masa jabatan Prof Zamrun tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 197/M/KEP/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Dalam siaran pers yang diterima, Ketua BEM FKIP UHO yang tergabung dalam KBM UHO Menggugat, Ferli Muhamad Nur mengatakan perpanjangan masa jabatan rektor mungkin sah secara normatif, namun jelas tidak patut secara moral, etik, dan integritas kelembagaan.
“Prof Zamrun Firihu adalah aktor utama dari seluruh krisis kepemimpinan, pelanggaran hukum, rekayasa administrasi, serta manipulasi politik kampus dalam Pemilihan Rektor UHO 2025–2029," ujar Ferli dikutip dari pernyataan sikap KBM UHO Menggugat.
Dia menuturkan bahwa perpanjangan jabatannya justru semakin melegitimasi pelanggaran dan membuka ruang impunitas di tubuh birokrasi kampus.
Ferli juga memaparkan alasan KBM UHO Menggugat menolak keputusan Mendiktisaintek memperpanjang masa jabatan Prof Zamrun sebagai rektor UHO.
Menurut dia, Prof Zamrun adalah penyebab terjadinya krisis legitimasi Pilrek 2025 yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dan mala-administrasi pelaksanaan tahapan penjaringan calon rektor yang melanggar Permenristekdikti No. 19/2017.
"Memanipulasi dan politisasi pemilihan senat, pengesahan Statuta UHO secara sepihak dan tidak demokratis, dan pengkondisian calon rektor boneka untuk melanggengkan kekuasaan," tutur Ferli.
Selain itu, dia menyebut Prof Zamrun menerbitkan Surat Mandat fiktif yang sarat dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Ferli menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2025, Prof. Zamrun menandatangani Surat Mandat No. 2371/UN29/KP/2025 yang menyebutkan adanya pelantikan Rektor UHO di Jakarta pada 1 Juli 2025.
"Faktanya tidak ada undangan resmi dari Kemendiktisaintek. Tidak ada agenda pelantikan di tanggal tersebut. Dugaan perjalanan dinas fiktif masif terjadi dan berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.
Dalam aksi itu, Ferli menyebut bahwa terdapat indikasi pelanggaran pidana dan potensi tindak korupsi atas berbagai tindakan Prof Zamrun, yakni berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, serta gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan publik.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa proses ini berlangsung melalui kerja sama tertutup antara Rektor UHO, Dewas UHO, dan Irjen Dikti. Audit palsu dan pengawasan semu oleh Irjen DIKTI Kemendiktisaintek," tuturnya.
Oleh karena itu, KBM UHO Menggugat menuntut agar Mendiktisaintek mencabut keputusan perpanjangan masa jabatan Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu.
"Cabut keputusan perpanjangan masa jabatan Rektor Muhammad Zamrun Firihu. Jabatan transisi tidak boleh diberikan kepada figur yang sedang bermasalah hukum, etik, dan integritas," ucapnya.
Mereka juga meminta Mendiktisaintek menunjuk pelaksana tugas (plt) Rektor UHO yang netral dan bebas dari konflik kepentingan.
"Gantikan segera posisi rektor saat ini dengan tokoh akademik yang memiliki integritas dan tidak terlibat dalam skandal pemilihan," kata dia.
KMB UHO juga mendesak segera dibentuk Tim Investigasi Independen Nasional yang melibatkan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk menyelidiki seluruh pelanggaran yang terjadi selama Pilrek UHO 2025–2029.
"Tangkap dan adili pelaku korupsi, rekayasa Pilrek, dan pemalsuan dokumen. Siapa pun yang terlibat baik dari internal kampus maupun institusi eksternal harus dimintai pertanggungjawaban hukum," pungkas Ferli.