
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER tahun 2025.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani mengatakan langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, sekaligus memastikan bahwa kegiatan industri tidak memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup.
“Kami menambah aspek penilaian untuk kepatuhan berkaitan dengan pengolahan sampah, karena kami melihat bahwa perusahaan-perusahaan ini punya kontribusi besar terhadap pengelolaan sampah,” ujar Rasio di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dengan penambahan ini, perusahaan tidak lagi diperbolehkan membuang limbah ke tempat pembuangan sampah milik pemerintah daerah. Sebaliknya, setiap perusahaan diwajibkan mengelola sampah secara mandiri dan bertanggung jawab.
Selain menambah indikator penilaian, KLH juga memperluas cakupan pengawasan terhadap tenant di kawasan industri. Pada 2025 ini, terdapat 198 kawasan industri yang menjadi target pemantauan.
“Kalau tahun lalu kami masih menggunakan laporan dari sistem, sekarang perusahaan yang masuk kandidat PROPER hijau akan dinilai langsung melalui verifikasi lapangan,” kata Rasio.
Ia menyebut, KLH saat ini telah memantau tiga kawasan industri di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
KLH juga meminta perusahaan kelapa sawit berperingkat PROPER hijau agar bergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), guna meningkatkan sinergi dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Rasio menjelaskan, setiap tingkat PROPER kini memiliki indikator yang lebih rinci. Untuk kategori PROPER biru, indikator baru meliputi pengendalian pencemaran air dan udara, pemeliharaan sumber air, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta perlindungan ekosistem gambut.
Sementara itu, perusahaan yang ingin meraih PROPER emas harus menunjukkan inovasi ramah lingkungan, kepemimpinan hijau (green leadership), kontribusi sosial termasuk program untuk anak-anak, hingga keterlibatan dalam skema ekonomi karbon.
“PROPER harus berdampak langsung terhadap perbaikan kondisi lingkungan. Oleh karena itu, verifikasi ke lapangan akan terus kami lakukan. Hasilnya akan diumumkan pada Desember 2025,” ujar Rasio.
Rasio menegaskan, perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam akan dikenai sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha. KLH akan melaporkan perusahaan pelanggar kepada Deputi Penegakan Hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kalau terbukti mencemari dan tidak mengelola lingkungan, akan kami tindak. PROPER bukan hanya penilaian administratif, tapi bentuk pengawasan nyata terhadap kinerja lingkungan perusahaan,” pungkasnya.