Perubahan Masa Jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD, Mulyanto: Preseden Sebelumnya Sudah Ada

AKM • Tuesday, 1 Jul 2025 - 10:20 WIB
MK Hasilkan Putusan Perubahan Waktu Pemilu (Istimewa)

Jakarta - Pembahasa  perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pasca putusan MK nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu serentak diharapkan berjalan dengan baik.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto berharap Imengingatkan bahwa sebelumnya isu perpanjangan masa jabatan ini pernah terjadi sehingga dapat menjadi acuan hukum atau semacam yurisprudensi oleh pembuat regulasi.   

"Kalau kita mengamini keputusan MK tersebut konsekuensinya mesti ada perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD sesuai dengan jadwal pemilu lokal, yang kelak akan dilaksanakan. Hal ini dapat dimengerti.  Karena itu pembentuk UU penting untuk memahami dan mempersiapkannya,"  ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Selasa (1/7).

Mulyanto menyebut pada tahun 1997, masa jabatan anggota DPR RI dan DPRD hasil  pemilu yang seharusnya berakhir sampai tahun 2002 (masa jabatan lima tahun), dipotong menjadi hanya sekitar dua tahun.

"Hal tersebut terjadi karena percepatan Pemilu tahun 1999 di awal Era Reformasi," jelasnya.

Sementara, perpanjangan masa jabatan kepala daerah terjadi pada kasus hasil Pilkada tahun 2020.  Dimana masa jabatan Kepala Daerah tersebut diperpanjang menjadi lebih dari lima tahun. Gubernur, Bupati dan Walikota hasil Pilkada tahun 2020 menjabat hingga tahun 2025 (seharusnya hanya sampai tahun 2024).  Ini dilakukan agar terjadi keseragaman untuk masuk kedalam siklus Pilkada serentak nasional.  

“Jadi dengan adanya preseden itu para pembentuk UU akan lebih mudah untuk mencapai konsensus dalam merumuskan masa jabatan transisional Kepala Daerah dan Anggota DPRD akibat putusan MK tentang Pemilu Nasional dan Pemilu lokal,” tandas Mulyanto.