
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung pengelolaan lingkungan di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri strategis nasional.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan di kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya oleh para tenant, tetapi juga pengelola kawasan secara keseluruhan.
“Kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” Kata Menteri Hanif di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, Senin (30/6/2025).
PT Jababeka Tbk sebagai pengelola kawasan sejak 1989 tercatat sebagai pelopor kawasan industri terbuka di Indonesia, dengan luas mencapai 5.600 hektare dan dihuni oleh 766 tenant aktif dari berbagai sektor industri seperti otomotif, kimia, logam, makanan, farmasi, dan pergudangan.
Dari jumlah tersebut, Hanif menyoroti sebanyak 274 tenant telah memiliki akun pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), namun hanya 69 yang tercatat menghasilkan emisi dari 228 cerobong.
Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2023–2024, terdapat 46 tenant Jababeka yang ikut serta, dengan hasil 1 perusahaan berperingkat HIJAU, 29 BIRU, dan 16 MERAH.
“Pada tahun 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 51 tenant, termasuk lima perusahaan baru,” ucap Hanif.
Meski PT Jababeka Infrastruktur beberapa kali meraih peringkat HIJAU dalam PROPER, KLH/BPLH menilai bahwa sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenant masih perlu ditingkatkan. Hal ini mencerminkan tantangan umum yang juga terjadi di kawasan industri lainnya di Indonesia.
Sebagai bagian dari reformasi kebijakan, Menteri LH/BPLH menerbitkan Surat Menteri No. S.269/A/F/PKL/3.11/B/04/2025 yang mewajibkan seluruh pengelola kawasan industri untuk menerapkan sembilan poin utama sebagai berikut: Pertama, Mengoperasikan Sistem Pemantauan Air Limbah Otomatis (SPARING) terintegrasi dengan SIMPEL KLH/BPLH; Kedua, Memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan dan tenant berfungsi optimal sesuai baku mutu.
Ketiga, Mewajibkan pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) bagi tenant penghasil emisi; Ke Empat, Mendirikan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) untuk pemantauan real-time; Kelima, Mepublikasikan data lingkungan secara berkala melalui situs resmi dan papan informasi kawasan.
Keenam, Mengaktifkan forum komunikasi lingkungan dengan masyarakat sekitar; Ke Tujuh, Memastikan pengelolaan limbah, termasuk B3, dilakukan oleh pihak berizin dan diaudit berkala; Ke delapan, Mewajibkan adanya penanggung jawab lingkungan tersertifikasi di setiap tenant, Terakhir, Melaporkan kinerja lingkungan secara berkala ke KLH/BPLH dan instansi daerah.
Selain itu, KLH/BPLH menegaskan bahwa evaluasi terhadap kawasan industri akan diperkuat melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi, pemantauan berbasis data real-time, serta penilaian PROPER yang lebih ketat.
“Meraih PROPER Hijau di kawasan industri bukan hal mudah. Saya sangat mengapresiasi upaya Jababeka dan berharap kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan bersama,” ujar Hanif.
Untuk itu, Kawasan Industri Jababeka menjadi model awal reformasi pengawasan lingkungan industri yang akan direplikasi di kawasan lain di seluruh Indonesia.
“KLH/BPLH berkomitmen menjadikan setiap kawasan industri sebagai bagian dari solusi lingkungan, bukan sumber permasalahan,” pungkas Hanif.