KLH Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang, Cemari Udara Tanpa Pengolahan

FAZ • Sunday, 29 Jun 2025 - 22:34 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyegel fasilitas pabrik peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan mengatakan, Penyegelan dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya. 

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” kata Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.

Akibatnya, lanjut Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” ucap Hanif. 

Lebih lanjut, Hanif mengatakan KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek. 

Untuk itu, Hanif mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak- pihak yang tetap melakukan pelanggaran,” pungkasnya.