Wamen LH Segel 3 Pabrik Peleburan Baja di Banten, Sebut Cemari Lingkungan dan Udara

FAZ • Wednesday, 25 Jun 2025 - 17:06 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) teruskan langkah tegas menanggulangi memburuknya kualitas udara di wilayah jabodetabek. 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono melakukan sidak dan menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (24/6), yang terbukti membuang emisi langsung ke udara tanpa pengelolaan. 

“Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara,” kata Diaz dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, Diaz mengatakan tindakan tersebut sebagai bagian dari komitmen KLH/BPLH untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih. 

“Kami tidak akan Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” tambahnya. 

Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ), seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri KLH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.

Investigasi menemukan bahwa PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia, sementara sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian.

Selain itu, PT CS, yang telah diperingatkan sejak 2023, tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH/BPLH, dan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun, dengan emisi yang dibiarkan lepas ke udara.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” tegas Deputi Gakkum KLH Irjen. Pol. Rizal Irawan.

Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong. Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun.

Oleh karena itu, Deputi Penegakan Hukum telah memerintahkan penghentian total proses produksi dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan lingkungan.

Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional, dengan menindak industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara,” pungkas Rizal.