
JAKARTA – Prof. Dr. Aartje Tehupeiory resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang digelar di Graha William Soeryadjaya, UKI, Jakarta Timur, Selasa (24/6/2025).
Pengukuhan tersebut turut dihadiri mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, Hakim Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, Ketua Majelis Pertimbangan MPH PGI Gomar Gultom, Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 Ganjar Pranowo, hingga perwakilan Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada semua pihak yang telah mendorong saya hingga sampai pada jenjang akademik tertinggi ini,” ujar Aartje.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof Aartje membawakan topik berjudul “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum”.
Ia menyoroti persoalan pengadaan tanah yang kerap menimbulkan konflik, ketimpangan, dan ketidakadilan bagi masyarakat.
“Pembangunan seharusnya meningkatkan kesejahteraan, tapi realitanya tidak semua pihak diuntungkan. Dalam banyak kasus, justru rakyat yang dirugikan,” kata dia.
Menurut Aartje, perlu adanya kebijakan yang menjamin keadilan, manfaat, dan kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
“Pengadaan tanah menggantikan istilah pembebasan tanah. Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih berkeadilan dan sesuai hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Aartje menjelaskan bahwa secara konstitusional, pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara memiliki mandat untuk menggunakan tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat
Prof Aartje mengusulkan dibentuknya Undang-undang atau regulasi khusus yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kasus pertanahan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga seperti Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, ia menyarankan pelibatan teknologi digital untuk sistem pelaporan sengketa tanah, serta pendidikan hukum agraria bagi masyarakat di daerah rawan konflik.
Sementara itu, Aartje menyebut Ada tiga macam status tanah yaitu tanah negara, tanah hak, dan tanah ulayat, yang diatur di atas maka tanah yang banyak menimbulkan masalah dan yang paling sering menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat adalah tanah hak dan tanah ulayat.
“Tanah adalah kebutuhan dasar manusia, dan menjadi isu penting dalam pembangunan. Maka keadilan dan transparansi dalam pengelolaannya tidak bisa ditawar,” ujar Aartje.
Untuk itu, Prof Aartje juga mendorong pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Tanah atau lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa tanah.
“Langkah ini penting agar penanganan kasus pertanahan lebih tegas, cepat, dan melibatkan akademisi yang memahami prinsip penguasaan dan penggunaan tanah,” katanya.
Menurut dia, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional juga perlu tim terpadu agar mendukung agenda pembangunan pemerintah, khususnya dalam program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan tidak berpihak, transparansi, akuntabilitas dan prinsip pengormatan pada mereka yang mempunyai etikat baik terhadap tanah dengan semangat menciptakan keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat yang mencari keadilan,” pungkas Aartje.