
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai melakukan penilaian terhadap kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah (pemda) pada tahun ini. Penilaian tersebut akan menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai salah satu indikator utama.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho, mengatakan bahwa penilaian ini merupakan langkah untuk mendorong peningkatan komitmen dan kinerja pemda dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
“Kami akan melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk komitmen pemerintah daerah melalui kebijakan, alokasi SDM, anggaran, serta inovasi pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Rasio disela-sela acara Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut Rasio, penilaian tidak hanya melihat dari sisi administratif, tetapi juga dari hasil nyata yang dicapai oleh daerah.
“Yang kami nilai bukan hanya upaya, tetapi juga hasil dari pengelolaan lingkungan yang dilakukan. IKLH menjadi unsur penting dalam hal ini,” katanya.
Rasio mengatakan, IKLH mencakup sejumlah parameter seperti mutu air, kualitas udara, tutupan lahan, dan keanekaragaman hayati. Penilaian ini nantinya akan mengkategorikan kinerja pemda dalam tiga klasifikasi, yaitu baik, sedang, dan buruk.
Rasio menjelaskan bahwa hasil penilaian kinerja lingkungan hidup ini akan dipublikasikan kepada publik pada akhir tahun 2025.
“Dari kinerja ini masyarakat bisa menilai apakah ada komitmen dan kerja-kerja dilakukan oleh pimpinan daerah berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar dia.
KLH telah melakukan sosialisasi terkait skema penilaian ini kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penilaian ini diharapkan menjadi insentif bagi daerah untuk lebih serius dalam menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan.
“Tentu kalau pemerintah daerah kinerja buruk, tentu akan ada impact buat mereka karena menyangkut reputasi pimpinan daerah,” pungkas Rasio.