KLH Tambah Predikat Kota Kotor dalam Skema Adipura, Ini Tujuannya

FAZ • Tuesday, 24 Jun 2025 - 01:37 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkenalkan konsep baru dalam program penghargaan Adipura dengan menambahkan predikat Kota Kotor sebagai bentuk peringatan kepada daerah yang memiliki kinerja pengelolaan sampah terendah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan predikat tersebut diberikan melalui revitalisasi menyeluruh terhadap sistem penilaian Adipura.

“Penilaiannya kini mencakup pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA), sistem pemilahan dari sumber, kapasitas kelembagaan, hingga kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping,” ujar Hanif dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Dalam skema terbaru, KLH menetapkan empat klasifikasi penilaian, yakni; Adipura Kencana untuk kota dengan kinerja terbaik; Adipura bagi kota dengan capaian tinggi; Sertifikat Adipura untuk pemenuhan kriteria dasar, dan Predikat Kota Kotor bagi daerah dengan performa terendah.

“Kota-kota yang masih membuang sampah secara terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura,” tegas Hanif.

Hanif mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 56,63 juta ton. Namun, hanya 39,01 persen atau sekitar 22,09 juta ton yang dikelola secara layak.

“Sisanya masih banyak yang dibuang ke TPA terbuka yang mencemari lingkungan dan tidak sesuai dengan standar pengelolaan modern,” katanya.

Selain itu, Hanif mengatakan sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total timbulan merupakan sampah plastik. Sayangnya, tingkat daur ulang nasional baru menyentuh angka 22 persen, jauh dari harapan.

“Wilayah Jawa mencatat tingkat daur ulang tertinggi (31 persen), disusul Bali-Nusa Tenggara (22,5 persen), dan Sumatera (12 persen). Sementara kawasan Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah,” ujar Hanif.

Untuk mempercepat pencapaian target Indonesia Bebas Sampah 2029, pemerintah daerah diimbau menyusun peta jalan pengelolaan sampah, memperkuat kelembagaan, serta menerapkan sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan sampah.

KLH juga tengah merevisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Revisi ini mencakup dukungan APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100%. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa,” tegas Hanif.

Sebagai bagian dari langkah strategis, KLH menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang dihadiri lebih dari 1.000 peserta dari seluruh Indonesia.

Peserta Rakornas terdiri atas 38 gubernur, 514 bupati dan wali kota, serta perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, industri, dan komunitas lingkungan.

“Rakornas ini bukan sekadar seremoni. Ini panggilan aksi nyata. Jika kita tidak bertindak sekarang, yang kita wariskan hanyalah krisis ekologis yang lebih dalam,” pungkas Hanif.