KLH Selidiki Dugaan Pelanggaran di 3 TPA Resmi dan Sejumlah TPA Ilegal

FAZ • Sunday, 22 Jun 2025 - 16:59 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi serta sejumlah TPA ilegal di berbagai daerah. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan secara menyeluruh dan upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), Irjen Pol, Rizal Irawan, mengatakan penyidikan dilakukan dengan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni melalui jalur administratif, pidana, dan perdata sekaligus.

“Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” kata Rizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Tiga TPA resmi yang sedang diselidiki oleh KLH adalah TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Bakung di Kota Bandarlampung, dan TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang.

Rizal menyebut, berkas perkara TPA Burangkeng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Adapun penyidikan di dua lokasi lainnya masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan oleh penyidik.

Selain itu, KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan untuk mendalami indikasi pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

KLH turut menindak sejumlah TPA ilegal, salah satunya di kawasan Limo, Kota Depok. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, berinisial J, divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp3 miliar. Sementara satu tersangka lain, berinisial S, masih dalam pencarian aparat.

Kasus serupa juga terjadi di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Saat ini, penyidik PNS KLH masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait.

Sementara itu, Rizal menjelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 TPA di seluruh Indonesia.

Instruksi ini mencakup penguatan pengawasan serta penindakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan.

“KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten,” ujar Rizal.