
Jakarta -Kementerian Agama (Kemenag) mencatat hingga saat ini terdapat 34,6 juta pasangan suami istri namun tidak memiliki buku nikah, Hal ini terjadi karema masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak menempuh perkawinan resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi, mungkin faktor ekonomi, literasi, yang penting saling mencintai, jadi merasa tidak ada buku nikah tidak masalah," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad dalam konferensi pers Peaceful Muharam 1447 H di Jakarta, Jumat (20/6).
Menurut Dirjen Abu, pernikahan tanpa pencatatan resmi memiliki berbagai risiko dan kerugian terutama bagi perempuan dan anak-anak. Istri tidak akan mendapatkan hak-haknya apabila terjadi perceraian di kemudian hari.
"Jika menikah siri, tidak bisa dilakukan perceraian di pengadilan agama. Jadinya perceraian siri. Kalau ada anak, harus ada akte kelahiran. Akte kelahiran basisnya akte atau buku nikah," imbuh Dirjen Abu.
Dirjen Abu menjelaskan melalui pencatatan pernikahan,menjadi langkah terbaik untuk melindungi keluarga dan menjaga ketahanan keluarga. Apalagi di Indonesia saat ini angka perceraian terbilang tinggi.
"Dari 1,5 juta angka pernikahan tercatat pada 2024, 466.000 di antaranya mengalami kegagalan. Ini juga menjadi perhatian. Karena kalau terjadi perpisahan suami-istri, maka yang akan menanggung beban semuanya itu utamanya anak-anak," kata dia.
Gelar Nikah Massal
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar program Nikah Massal yang akan diselenggarakan di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian rangkaian agenda Peaceful Muharam, yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Juni 2025 mendatang di Masjid Istiqlal, Jakarta.
"Khusus untuk jabodetabek, ada 100 pasang calon pengantin baru. Kita laksanakan pada Sabtu, 28 Juni 2025 di Masjid Istiqlal," kaya Dirjem Abu Rokhmad,
"Tidak hanya di Jakarta, tapi semua kanwil se-Indonesia. Pelaksanaan nikah massalnya disesuaikan dengan konteks masing-masing," dia menambahkan.
Menurut Dirjen Abu, program ini menjadi pesan bagi kaum muda yang sudah umur dan memenuhi usia syarat menikah untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, serta tidak menunda-nunda pernikahan.
Bagi pasangan yang berminat mengikuti program ini, dapat langsung menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan guna mengetahui sisa kuota yang tersedia.
"Nikah massal kami dorong karena masih banyak yang living together tapi tidak menikah," tandas Dirjen Abu.