
Banjar – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan masih terdapat sejunlah persoalan. Hal ini tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny menyampaikan, semua hal yang menjadi persoalan sudah tuntas diselesaikan
“ Pihak terkait sudah melaksanakan rekomendasi dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan,” ujarnya kepada Media, Banjar, Kamis (19/6).
Sebelumnya, BPK Provinsi Kalael merekomendasikan kepada Bupati Banjar agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan penutupan dan menyetorkan sisa saldo di rekening sekolah yang sudah tidak digunakan ke Kas Daerah.
LHP BPK Provinsi Kalsel atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2023. juga merekomendasikan, memproses pengembalian ke kas daerah atas realisasi belanja Dana BOS yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 79.069.264.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menerbitkan Surat Instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Banjar, penutupan rekening sekolah yang Sudah tidak digunakan. Serta penyetoran sisa saldo di rekening sekolah yang sudah tidak digunakan ke Kas Daerah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar menyetorkan ke kas daerah atas realisasi belanja Dana BOS yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 79.069.264.