
Jakarta - Pemerhati Haji, Farid Aljawi mengatakan sinergi yang lebih baik diperlukan dalam perbaikan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mendatang.
“ Sinergi itu berkaitan dengan sinkronisasi antar lembaga di dalam negeri yang saling menunjang dan memahami tugas kerja masing-masing yang harus dilakukan,” ujar Farid kepada Media, Jakarta, Kamis (19/6).
Farid yang juga Ketua Harian DPP Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) menjelaskan sejunlah masalah yang timbul harus diperbaiki seperti masalah penunjukan Syarikah yang menimbulkan polemik termasuk pelaksanaan puncak haji
“ Perlu perbaikan, agar Haji tahun 2026 berjalan lebih baik dengan mengoptimalkan komunikasi antar negara dan sinergi lembaga di dalam negeri,. Apalagi ditahun 2026 mendatang, pelaksanaan haji dilaksanakam oleh Badan Penyelenggara Hajj ( BPH),” pintanya.
Fatid yang juga CEO Travel Haji dan Umroh Tursina menilai saat ini masih terkesan adanya tumpang tindih pengawasan dan banyak lembaga atau institusi yang memberikan komentar.
“ Hal ini akan membuat binggung masyarakat, mana yang bisa dipegang opininya, sedangkan pemerintah dalam hal ini Kemenag menjadi pihak yang menjadi sasaran kritik,” imbuhnya.
Selain itu ,menurut Farid, perlu adanya evalausi dan perbaikanperaturan atau regulasi yang menunjang pelaksanaan haji yang menyesuaikan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
“ Arab Saudi tengah mengembangkan sistem yang baru dan pengamanan ketat termasuk penggunaan sistem digital dalam meminalisir adanya Jamaah haji yang tiidak sesuai prosedural. Dan haji pada tahun ini, dapat dibilang sebagai pelaksnaan terbaik dengan ketatnya pemeriksaan sehingga jemaah haji yang tidak sesuai prosedural bisa diantisipasi dengan baik,” tambahnya.
Travel Hajj Khusus Dilibatkan
Farid menjelaskan secara umum pelaksanan haji untuk Haji khusus pada tahun ini. berjalan baik dan tidak terkendala.Namun, kedepan travel haji khusus harus terus dilibatkan dalam berbagai pembahasan pelaksanaan haji termasuk penambaham quota.
“ Saya sudah mengusulkan optimalisasi quota haji khusus yang saat ini hanya 8 persen atau sekitar 17 ribu lebih bagi ribuan travel haji yang bisa menimbulkan persaingan tidak sehat,” sebutnya.
Kedepan sebaiknya perlu adanya penambahan kuota haji khusus dengan memberikan opsi jamaah haji reguler untuk pindah keberangkatan menjadi jemaah haji khusus
“Misal jika pendaftaran haji Khusus Rp 150 Juta. Untuk daftar awal haji reguler Rp 25 juta dan hanya tinggal menambah Ro 125 juta jika ingim pindah ke haji khusus, Mereka akan ditempatkan kepada travel khusus yang memenuhi syarat,” kata Farid mencontohkan
Farid mengharapkan, hal ini bisa diatur dalam Revisi UU Haji yang akan bergulir di Parlemen dan dibahas bersmaa pemerintah.
“ Saya berhatap ketentuan penambhannquota bagi jamaah haj khusus bisa sitaur slama UU guna menghidari perebutan jamah seiring bertambahmya jumlah travel haji yang terua hadir dan tumbuh,” pungkasnya.