
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara simbolis 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Sukabumi, Jawa Barat.
Penyerahan ini merupakan bagian dari program unggulan Kementerian Transmigrasi bertajuk "Transmigrasi Tuntas", yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat transmigran.
"Atas kerja sama yang sangat baik antara Kementerian Transmigrasi dengan Kementerian ATR/BPN, kita serahkan 1.120 sertifikat hak milik kepada masyarakat Sukabumi," ujar AHY dalam penyerahan SHM Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
AHY menjelaskan, program "Transmigrasi Tuntas" difokuskan untuk mengatasi permasalahan kepemilikan lahan yang masih menghantui banyak peserta transmigrasi di masa lalu.
"Transmigrasi Tuntas ini adalah sebuah program yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi para transmigran kita," tambahnya.
Program ini adalah satu dari lima program unggulan Kementerian Transmigrasi, di samping Transmigrasi Lokal, Transmigrasi Patriot, Transmigrasi Karya Nusa, dan Transmigrasi Gotong Royong.
Menurut AHY, masih banyak peserta transmigrasi masa lalu yang belum memiliki legalitas lahan secara resmi.
"Tentu dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang mengikuti program transmigrasi di masa lalu ada yang masih belum memiliki kepastian atas tanah, belum memiliki sertifikat," katanya.
Dengan diserahkannya SHM ini, AHY berharap sertipikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk hunian, lahan usaha, dan akses ke lembaga keuangan.
Lebih lanjut, AHY menyoroti bahwa sebagian dari penerima SHM merupakan warga yang mengikuti program resettlement usai mengalami situasi konflik di daerah tujuan transmigrasi seperti Aceh, Poso, dan Sampit. Mereka kembali ke Pulau Jawa dan difasilitasi oleh pemerintah, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian Transmigrasi, untuk membangun kembali kehidupan yang aman dan layak.
"Setelah diperjuangkan sekian lama akhirnya bisa diserahkan sertipikat hak milik yang mudah-mudahan bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah tapi juga memberikan nilai ekonomi tambahan karena SHM itu sah dan bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk modal usaha dan segala hal positif," tutur AHY.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan bahwa program ini adalah bukti keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah lahan.
"Menaikkan level dari tingkat Ditjen ke tingkat Kementerian lebih kepada fokusnya saja karena kewenangan untuk menerbitkan SHM itu adanya di Kementerian ATR/BPN," kata Iftitah.
Iftitah juga menyebutkan bahwa penyerahan SHM oleh AHY ini sekaligus menandai peluncuran perdana program "Transmigrasi Tuntas". Ia menambahkan, masih ada lebih dari 100.000 bidang tanah yang belum bisa disertifikatkan dan lokasinya tersebar hampir di seluruh Indonesia.
"Saat ini, yang tengah diproses kementerian kami berada di wilayah Natuna, Kepulauan Riau, Kalimantan, Sumatera, Kuningan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, serta Papua. Semuanya ada persoalan terkait dengan lahan tersebut," jelas Iftitah.