
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap berbagai pelanggaran lingkungan hidup di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 ha yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.
“Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” kata Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan Kawasan industri PT IMIP yang berada di atas lahan seluas 2.000 hektare saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.
Hanif menyebutkan hasil pengawasan tersebut menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.
“Terdapat kegiatan berupa Pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektar yang berada diluar dokumen Amdal,” ucapnya.
Kemudian, ditemukan timbunan slag nikel dan tailing tanpai ijin seluas lebih dari 10 hektar dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton.
Lalu, Hanif mengatakan kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu.
“Penyebab buruknya kualitas udara tersebut diantaranya disebabkan oleh 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat Continous Emissions Monitoring System (CEMS),” jelasnya.
“PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan air limbah tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, tim pengawas menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan.
“Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” ucap Hanif.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa KLH/BPLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan- perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” tutur Rizal.
Perlu diketahui, temuan ini merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup atas penugasan dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.