
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperketat pengawasan terhadap dua kawasan industri yang berada di Kabupaten Bekasi dan Jakarta Utara. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan penyewa (tenant) yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
"Ini hanya sebagai langkah untuk mendorong penataannya saja, bukan karena uangnya," ujar Hanif saat meninjau kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Senin (16/6/2025).
Hanif menegaskan bahwa selain tenant, pengelola kawasan industri juga akan diminta bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran serius, termasuk dalam kasus gugatan pidana atau persengketaan lingkungan hidup.
"Kalau nanti masalah apa-apa, maka pengelola yang juga harus bertanggung jawab," ucapnya.
"Kami akan kenakan sanksi kepada pengelola kawasan industri maupun penyewanya,” lanjutnya.
Dalam upaya memperbaiki kualitas udara, KLH juga tengah memprioritaskan peralihan penggunaan energi di kawasan industri, dari batu bara ke gas. Hanif menjelaskan bahwa kebijakan ini akan difokuskan pada industri yang menggunakan boiler atau tungku, khususnya yang memiliki cerobong asap.
"Penggunaan gas akan diprioritaskan untuk industri dengan emisi tinggi. Saat ini terdapat sekitar 4.000 cerobong asap di 48 kawasan industri Jabodetabek yang menjadi perhatian kami," jelasnya.
KLH telah memerintahkan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk segera menyusun langkah teknis pengalihan energi tersebut.
"Kami sedang memproses pengalihan dari batu bara ke gas untuk seluruh cerobong di Jabodetabek," pungkas Hanif.