Indonesia RE Siapkan Asuransi Parametrik Bencana Alam

FAZ • Friday, 13 Jun 2025 - 00:29 WIB

JAKARTA – Indonesia tengah menyiapkan produk asuransi parametrik bencana alam yang akan dijalankan melalui skema konsorsium dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Produk ini dikembangkan oleh PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, bersama PT Reasuransi Maipark Indonesia, serta Institut Teknologi Bandung (ITB), atas mandat dari Kementerian Keuangan.

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, mengatakan saat ini Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pelaksanaan produk asuransi tersebut.

“Kemarin kita sudah meeting dengan Kementerian Keuangan dan mereka sedang dalam proses menyiapkan PMK. Targetnya kuartal III-2025 nanti kita tindak lanjuti,” ujar Benny  di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurut Benny, seluruh mekanisme produk asuransi parametrik ini akan diatur dalam PMK, mulai dari bentuk produk, pengelolaan administratif, hingga ketentuan teknis lainnya.

“Produknya sudah dirancang. Jadi begitu PMK keluar, langsung bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menambahkan bahwa produk ini akan menggunakan skema konsorsium, yang melibatkan perusahaan asuransi umum dan reasuransi.

Model ini mirip seperti Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang selama ini digunakan untuk melindungi aset kementerian dan lembaga negara.

Namun, ia mengakui bahwa pendapatan premi dari skema konsorsium seperti KABMN belum optimal. Dalam lima hingga enam tahun terakhir, total premi yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp 150 miliar.

“Tapi itu kan asuransi properti biasa, yang indemnity-based dan sifatnya standar. Yang kita bangun sekarang adalah asuransi parametrik untuk proteksi fiskal,” jelas Delil.

Delil menjelaskan bahwa produk asuransi parametrik bencana ini akan berbasis wilayah kota dan kabupaten. Setiap daerah akan menggunakan anggarannya sendiri untuk membayar premi asuransi.

Pada tahap awal, asuransi ini akan memberikan perlindungan terhadap dua jenis risiko bencana, yaitu gempa bumi dan banjir.

“Kalau terjadi gempa dengan magnitudo melewati parameter tertentu, klaim akan langsung cair secara instan, tanpa perlu penghitungan kerugian secara manual,” ujarnya.

Dana instan tersebut dapat langsung digunakan oleh pemerintah daerah untuk respon darurat atau langkah awal rehabilitasi, tanpa perlu menunggu proses klaim tradisional yang memakan waktu.