
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional dua pabrik yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kedua pabrik tersebut yakni, PT Wan Bao Long Steel (WBLS) yaitu pabrik peleburan besi yang berada di Kecamatan Kedungwaringun dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia (ZNETI) yaitu pabrik pengolahan ban dan aki bekas di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan emisi gas buang dan izin lingkungan.
“Pabrik peleburan besi PT WBLS kami hentikan karena tata kelola cerobong asapnya bermasalah. Secara teknis, peralatannya sudah cukup tersedia. Tinggal optimalisasinya harus dijaga dan continue,” kata Hanif dalam tinjauannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa PT WBLS tidak diperbolehkan beroperasi kembali sebelum memperbaiki sistem pengelolaan cerobong asap secara menyeluruh.
"Jadi ini yang kita akan lakukan terus kepada seluruh pengelola industri yang menggunakan cerobong," ujar Hanif.
Selain peleburan besi, Hanif juga meminta ketaatan pelaku industri yang menggunakan boiler, termasuk untuk segera melakukan transisi dari penggunaan batu bara menjadi gas.
“Selain peleburan besi, maka boilernya kita minta untuk merubah dari coal menjadi gas,” ucap hanif.
Sementara itu, dilokasi kedua, pabrik PT ZNETI, yang mengolah ban dan aki bekas, ditemukan tidak memiliki izin lingkungan serta tidak dilengkapi fasilitas penanganan emisi gas buang.
“PT ZNETI ini mengelola limbah B3, tapi sarana pembakarannya tidak memiliki gas kolektor maupun alat pengendali emisi. Ini jelas berkontribusi besar terhadap pencemaran udara di Jabodetabek,” ungkap Hanif.
Akibat pelanggaran tersebut, pabrik ditutup total dan seluruh aktivitas dihentikan.
“Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan,” kata Hanif.
KLH kini tengah mendalami rantai distribusi dan asal limbah B3 yang dikelola oleh PT ZNETI untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lanjutan.
Menurut Hanif, penegakan hukum terhadap industri pencemar udara akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan, pembinaan, hingga sanksi hukum.
“Jadi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH akan melakukan pendalaman mulai malam ini dan sampai nanti ke proses pengadilan lebih lanjut,” ujar Hanif.
KLH juga memastikan akan terus menginspeksi kawasan industri lainnya. Saat ini, terdapat 48 kawasan industri di Jabodetabek yang menjadi fokus pengawasan.
“Kita bergilir ke kawasan industri lain-lain. Ini kita harus sama-sama tertibkan,” pungkas Hanif.