
Bekasi - Ketua Umum Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, menegaskan penolakan terhadap dukungan Indonesia atas penerbitan Konvensi ILO (International Labour Organization) terkait pekerja platform digital. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli dalam pertemuan internasional ILO.
Sebagai informasi, Indonesia mendukung penerbitan konvensi ILO yang mengatur perlindungan terhadap pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online.
Andi menegaskan Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat. Ia menyebut keterlibatan ILO dalam isu ojek online di Indonesia sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara.
"ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol di Indonesia bukan pekerja, dan bukan buruh, jadi kami tolak intervensi ILO terhadap ojol di Indonesia," ungkap Andi Kristiyanto Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Andi menilai adanya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan komunitas ojol untuk memperjuangkan status pekerja hanyalah upaya yang ditunggangi kepentingan tertentu. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak terpancing oleh narasi tersebut.
"Sudah berulangkali kami menyatakan kepada pemerintah maupun Kemenhub, ke masyarakat dan ke DPR bahwa Ojol bukan pekerja, bukan buruh dan bukan pekerja mandiri, tapi mereka memaksakan diri agar status ojol sebagai pekerja, sampai ngemis ke ILO, ini ada apa dengan mereka itu, Indonesia negara berdaulat tidak boleh tunduk kepentingan lembaga internasional," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Obon Tabroni.
Anggota DPR dapil Kabupaten Bekasi & Kota Bekasi ini menyebut bahwa ojol bukanlah pekerja ataupun buruh, melainkan mitra.
"Tadinya saya bingung, karena ada aspirasi yang menyatakan ojol sebagai pekerja, tapi setelah mendapatkan masukan dari rekan-rekan Koalisi Ojol Nasional, saya baru sadar bahwa benar ojol bukan pekerja, dan bukan buruh, mereka adalah mitra," kata Obon Tabroni.
Obon menyebut dirinya merupakan salah satu anggota tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia mengaku saat ini masih menyerap aspirasi dari komunitas ojol yang ternyata memiliki pandangan berbeda dengan organisasi buruh.
Melalui pernyataan tegas dan petisi tersebut, Koalisi Ojol Nasional menyatakan akan terus menjaga posisi independen mitra ojol dan menolak segala bentuk intervensi yang dianggap mengganggu sistem kemitraan yang selama ini telah berjalan.
BACA JUGA: Penyeragaman Komisi Mitra Ojol Dapat Menghambat Inovasi
Koalisi Ojol Nasional (KON) juga memanfaatkan momentum tersebut untuk membacakan petisi resmi yang berisi empat poin utama:
1. Stop politisasi ojol oleh para elit politik dan pejabat negara
2. Tolak ojol sebagai pekerja tetap
3. Tolak potongan 10% tanpa kajian dan berdasar yang akan berdampak negatif pada mitra driver
4. Tolak kepentingan pribadi dan kelompok yang mengatasnamakan ojol
Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha mengingatkan jika kebijakan ini dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia maka akan timbul dampak negatif bagi ojol.
“Pemaksaan kebijakan ketenagakerjaan seperti reklasifikasi mitra menjadi karyawan platform atau memaksakan pemberian manfaat setara karyawan pada sektor mobilitas dan pengantaran digital, dapat memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap ekonomi Indonesia, termasuk menurunnya pendapatan jutaan UMKM yang bergantung pada platform digital serta meningkatnya pengangguran," kata Agung.
Kebijakan ini akan menghilangkan kemampuan platform digital sebagai bantalan ekonomi nasional. "Efek domino dari kebijakan ini termasuk memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional, menimbulkan gejolak sosial politik, dan turunnya kepercayaan investor baik dalam maupun luar negeri, terutama di masa perekonomian dunia yang menantang saat ini,” tegas Agung Yudha.
Saat ini Industri ojol, taksol, dan kurier online (kurol) berkontribusi sebesar 2% PDB (ITB, 2023). Perubahan status menjadi karyawan akan mengakibatkan hanya sebagian kecil dari mitra pengemudi yang bisa terserap (diperkirakan hanya 10-30% mitra yang terserap, atau 70-90% tidak memiliki pekerjaan).
Kemudian penurunan aktivitas ekonomi digital yang berujung pada penurunan PDB sebesar 5,5% dan 1.4 juta orang kehilangan pekerjaan (Svara, 2023).
"Dampak total pada perekonomian Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 178 triliun, yang mencakup efek lanjutan di sektor lain," tegasnya mengingatkan.
Di sisi lain, konsumen yang mengandalkan delivery karena keterbatasan mobilitas, misalnya orang tua, penyandang disabilitas, atau mereka yang tinggal jauh dari pusat kota, akan sangat terdampak.
"Jika layanan delivery mencakup makanan, obat-obatan, atau kebutuhan pokok, maka risiko krisis logistik bisa meningkat, apalagi di daerah terpencil atau saat ada bencana/krisis," tukasnya.