
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan meninjau ulang sejumlah persetujuan lingkungan terkait kegiatan tambang nikel yang berada di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menyebutkan, terdapat empat perusahaan tambang yang tengah menjadi perhatian, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Keempatnya diketahui beroperasi di pulau kecil, yang secara tegas dilarang dalam regulasi lingkungan.
“Keempat perusahaan ini beroperasi di pulau kecil, yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Oleh karena itu, kami perlu melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan lingkungan mereka,” kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut, Hanif merujuk pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k dalam UU No. 1 Tahun 2014, yang melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil karena berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
“Potensi kerusakan di pulau kecil sangat besar, dan pemulihan lingkungan di sana hampir mustahil jika rusak,” ucap dia.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, maka pemerintah akan menempuh langkah penegakan hukum, termasuk sanksi pidana di bidang lingkungan hidup.
Selain itu, Hanif menyampaikan bahwa persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran juga akan dikaji ulang. Izin awal perusahaan ini diketahui diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
“Tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan lingkungan PT ASP,” kata dia.
Sementara itu, untuk PT KSM yang mengelola Pulau Kawei, Hanif menyebut terdapat temuan aktivitas tambang yang berada di luar area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
“Karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup,” ujar Hanif.
Peninjauan juga dilakukan terhadap kegiatan tambang PT MRP yang berada di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Hanif menegaskan, izin lingkungan bagi perusahaan ini kemungkinan besar tidak akan diterbitkan.
“Secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka,” kata Hanif.
KLH juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi PT MRP karena belum ada aktivitas tambang besar yang berjalan.
Sementara itu, kegiatan tambang oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag dinyatakan berjalan sesuai aturan. Hanif menjelaskan, perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan tambang di kawasan hutan lindung, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutur Hanif.