
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan terhadap kawasan industri dan menindak tegas pelaku tindak pencemaran, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi polusi udara di wilayah Jabodetabek
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pemantauan kualitas udara melalui Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) menunjukkan beberapa lokasi memiliki nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang masuk kategori tidak sehat, terutama pada musim kemarau.
"Perintah Menteri Lingkungan Hidup kepada kami adalah terus memantau kualitas udara di Jabodetabek, melakukan evaluasi, dan menyiapkan langkah pencegahan serta penegakan hukum. Kesehatan masyarakat menjadi prioritas," kata Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
KLH mencatat sejumlah sumber pencemaran utama di Jabodetabek, antara lain emisi kendaraan bermotor, emisi dari industri, pembakaran sampah terbuka, pembersihan lahan pertanian, debu konstruksi, serta pembentukan aerosol sekunder di atmosfer.
Untuk menekan emisi kendaraan, KLH terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, dan PT Pertamina dalam percepatan penyediaan bahan bakar rendah sulfur setara Euro 4.
"Saat ini, realisasi bahan bakar Euro 4 mencapai 24 persen untuk bensin dan 10 persen untuk solar, termasuk biosolar. Kami juga melakukan uji emisi kendaraan di sejumlah titik," ujar Rasio.
Di sektor industri, KLH meminta pelaku usaha meningkatkan penggunaan Continuous Emissions Monitoring System(CEMS) hingga 80 persen pada akhir 2025. Selain itu, penggunaan alat pengendali emisi juga ditargetkan mencapai 21 persen.
KLH juga telah melakukan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan terhadap tenant di beberapa kawasan industri. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 74 tenant di DKI Jakarta dan 70 tenant di Kabupaten Bekasi. Langkah ini akan diperluas ke 48 kawasan industri di seluruh Jabodetabek.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran udara akan dilakukan secara tegas. Beberapa perusahaan telah dihentikan operasionalnya dan sedang diproses secara hukum.
Perusahaan yang ditindak antara lain: PT SAS (industri peleburan logam, Bekasi); PT SDS, PT XAI, PT PSM, dan PT PSI (Kabupaten/Kota Tangerang); PT JF (industri tahu, Tangerang Selatan);PT RIC (industri tekstil, Bogor); PT ALP (pengolahan limbah B3, Tangerang); PT YR (ekstrusi logam non-besi, Tangerang).
"Langkah hukum ini kami lakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku maupun penanggung jawab kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan serius," tutur Rizal.