KLH: 116 Industri di Jabodetabek Terbukti Cemari Udara, Diberi Sanksi Tegas

FAZ • Wednesday, 4 Jun 2025 - 17:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas 116 badan usaha yang menjadi penyumbang utama pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepanjang tahun 2023 hingga 2025.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa dari total tersebut, sebanyak 63 industri ditindak pada tahun 2023, disusul 44 industri pada 2024, dan sembilan industri pada 2025.

“Kami telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sejumlah kegiatan yang terindikasi berkontribusi terhadap polusi udara. Tahun 2025 baru sembilan industri karena sebelumnya ada fokus tugas lain, namun sekarang kami kembali memprioritaskan pengawasan udara di Jabodetabek,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Rizal merinci sembilan industri yang telah dikenai sanksi pada tahun 2025, terdiri dari beberapa sektor, seperti industri peleburan logam, pembuatan tahu, tekstil, dan pengelolaan limbah B3. Berikut daftarnya: Industri peleburan logam: PT. SAS (Kabupaten Bekasi), PT. SDS (Kota Tangerang), PT. XAI, PT. PSM, dan PT. PSI (Kabupaten Tangerang)

Industri pembuatan tahu: PT. JF (Kota Tangerang Selatan), selain itu, Industri tekstil: PT. RIC (Kabupaten Bogor), Pengelolaan limbah B3: PT. ALP (Kabupaten Tangerang), lalu, Ekstrusi logam non-besi: PT. YR (Kabupaten Tangerang).

Selain itu, Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif dan menjatuhkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana kepada para pelanggar. 

“KLH menerapkan pendekatan multidoor atau integrasi berbagai jenis sanksi dalam setiap penindakan,” tutur Rizal.

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Mei hingga 3 Juni 2025 terjadi peningkatan partikulat halus (PM 2.5) di 35 titik pemantauan kualitas udara Jabodetabek. Seluruh titik menunjukkan status kuning, yang menandakan kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif.

“Kenaikan PM 2.5 disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, dan pembakaran sampah. Dari data kami, transportasi menjadi sektor paling dominan sebagai sumber pencemaran,” kata Nixon.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur tinggi menjadi salah satu penyebab utama tingginya emisi dari kendaraan bermotor.

Nixon juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri dan mengenakan sanksi sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, kerja sama antarinstansi sangat penting untuk menekan laju pencemaran udara di Jabodetabek.

“Kami harap sanksi yang proporsional dan konsisten akan mendorong perbaikan kualitas udara ke depannya,” pungkasnya.