
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan yang sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan, khususnya di Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.
Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung dan mengunjungi lokasi rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan Pantai Sidakarya di Denpasar, pada Selasa (27/5). Hanif mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset utama sektor pariwisata Bali.
Di TPA Regional Sarbagita Suwung, Menteri Hanif menyoroti tingginya timbulan sampah yang masuk setiap harinya. Berdasarkan data, Kota Denpasar menyumbang 769,83 ton sampah per hari, disusul Kabupaten Badung sebanyak 233,50 ton per hari, dengan total lebih dari 1.030 ton per hari.
“TPA Suwung memiliki posisi strategis dalam sistem pengelolaan sampah regional Bali. Kita harus pastikan pengoperasiannya mengikuti standar lingkungan yang ketat untuk mencegah pencemaran,” tegas Hanif.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.
Hanif mendorong adanya kolaborasi antar pemerintah daerah di Bali untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu. Ia juga menekankan perlunya percepatan perizinan dan penerapan teknologi waste to energy di TPA Suwung.
“Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar perlu diperkuat. Segera tuntaskan proses perizinan TPA Sarbagita Suwung sebagaimana arahan Presiden RI, demi menciptakan sistem pengelolaan sampah yang maksimal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain ke TPA Suwung, Menteri Hanif juga meninjau lokasi rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Pantai Sidakarya. Ia menekankan bahwa proses Persetujuan Lingkungan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
“Diskusi publik wajib dilakukan dengan semua pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak. Karena lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), maka ekosistem sekitar, seperti terumbu karang dan mangrove harus menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Hanif juga menegaskan bahwa teknologi dalam proyek LNG harus dikaji secara komprehensif oleh Tim Uji Kelayakan, dengan mempertimbangkan seluruh konsekuensi lingkungan yang mungkin timbul.
“Apabila hasil dari uji kelayakan dinyatakan tidak layak, maka pembangunan perlu direalokasi. Namun jika hasilnya layak, maka pembangunan dapat dilanjutkan dengan tetap menjunjung prinsip keberlanjutan,” jelasnya.
Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan lingkungan di Bali bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan sektor pariwisata.
“Saya berharap pemerintah daerah tidak menunda lagi. Kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama, karena Bali tidak akan bisa mempertahankan daya tarik wisatanya jika alamnya rusak. Jangan tunggu sampai alam protes,” pungkas Menteri Hanif.