Ketua Pembina Yayasan UTA: Presiden Prabowo Harus Memberikan Perhatian Serius Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

ANP • Thursday, 29 May 2025 - 18:23 WIB

JAKARTA –  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa ijazah milik Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu disampaikan dalam keterangan persnya pada 22 Mei 2025, setelah sebelumnya Polri mengumpulkan seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen pendukung, dan melaksanakan gelar perkara, 

Tehadap pernyataan Bareskrim Polri, Ketua Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA) Dr. Rudyono Darsono pun angkat bicara. Dalam podcast UTA Bicara bertema “Siapa yang Bisa Menilai Keaslian Ijazah, Apakah Polri Punya Kewenangan?, yang tayang di channel Youtube, Rudyono menjelaskan bahwa pernyataan asli tidaknya sebuah ijazah merupakan wewenang sepenuhnya pihak perguruan tinggi atau kampus yang mengeluarkan, dalam kasus ini tentu pihak UGM, bukan kepolisian.

“Tentang sebuah ijazah, kita sangat tahu pengeluaran ijazah atau surat kompetensi adalah hak sepenuhnya perguruan tinggi atau kampus. Ini kita bukan asal ngomong karena sudah diatur dalam UU Sisdiknas nomer 20 tahun 2023. Dalam pasal 61 ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa ijazah atau surat kompetensi itu dikeluarkan oleh pengelola dalam hal ini dunia pendidikan,” jelas Rudyono.

Akan halnya dengan polisi yang sibuk memeriksa keaslian sebuah ijazah, itu bukan lagi wewenangnya. Polisi lanjut Rudyono hanya boleh memeriksa tentang keabsahannya dan bukan tentang keasliannya. Pihak kepolisian boleh meneliti apakah benar UGM mengeluarkan ijazah itu pada tahun sekian. “Itu gunanya forensik, menilai keabsahan ijazah, apakah benar-benar dikeluarkan oleh kampus untuk si A, si B, atau si C, pada tahun sekian dengan system pembelajaran sesuatu aturan dunia pendidikan. Analisa forensik kan mainnya di situ,” tegasnya.

Jadi, lanjut Rudyono, keaslian ijazah tidak perlu perlu diteliti, cukup disampaikan oleh dunia pendidikan, oleh kampusnya bahwa ijazah itu asli. “Kalau sudah disampaikan asli, ya sudah, selesai, apalagi yang harus diributkan, lha kampusnya sudah mengakui,” katanya.

Menurut Rudyono, persoalan tudingan ijazah Jokowi yang palsu ini membuat dunia pendidikan menjadi semakin bingung. Pasalnya, wewenang mengeluarkan ijazah itu ada di tangan perguruan tinggi. “Kita yang mengeluarkan ijazah kok yang menilai orang lain. Jadi kita harus ngikuti Undang-Undang atau siapa?,. Benar-benar soal ijazah paalsu ini membuaat jengkel dunia pendidikan, karena memperkeruh situasi,” tuturnya.

Rudyono juga mengingatkan bahwaa soal ijazah palsu bukan ranah hukum pidana tetapi ranah hukum tata usaha negara. Karena ijazah merupakan produk dokumen negara yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi yang berlarut-larut ini, Rudyono melihat adanya penyalahgunaan kekuasan dan kewenangan oleh pihak tertentu yang pada akhirnya merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri. Padahal polisi seharusnya menjadi penganyom masyarakat, menjadi penjaga keamanan masyarakat, menjaga peradaban bangsa, bukan untuk menjadi jongos, dan membela kepentingan pribadi sekelompok orang.

“Saya melihat polisi-polisi muda kita pintar-pintar, memiliki jiwa nasionalisme, masih idelalis. Namun oknum yang diatasnya mereka sudah tidak benar,” tambahnya.

Sebagai seoraang pemimpin nasional seharusnya Presiden Prabowo memberikan perhatian serius pada persoalan ini, terutama terkait keterlibatan polisi dalam persoalan palsu tidaknya ijazah Jokowi, untuk mewujudkan asta citanya.

Di sisi lain, menurut Rudyono, Jokowi sebagai seorang negarawan juga harus berjiwa besar menerima protes atau kritik dari sekelompok orang. Apalagi Jokowi sendiri sudah selesai masa kepemimpinananya. “Kalau mau mendirikan partai ya lakukan sesuai aturan dan tata cara konstitusi yang benar, kalau mau gabung partai juga melakukannya sesuai aturan yang ada,” tutup Rudyono.