Lindungi Dari Bahaya Rokok, Perkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak Dengan Kebijakan Berpihak

AKM • Wednesday, 28 May 2025 - 04:16 WIB
Acara Dialog Simposium 1 dengan tema “Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak” (Istimewa)

Bali - Peningkatan prevalensi perokok usia anak sangat  signifikan, dan cenderung sulit di hindari. Hal ini dikarenakan  Anak dan remaja kerap menjadi target marketing industri rokok melalui selaga bentuk taktik promosi, iklan dan sonsor rokok yeng bertebaran dimana-mana. 

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Ikatan Pelajar Muhamadiyah berinisiatif untuk mengambil bagian dalam keguatan ICTOH ke-10 ini sebagai lembaga yang konsern dalam upaya pelindungan anak dan remaja dari bahaya zatadiktif (rokok) pada simposium 1 dengan tema “Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak”. 

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan orang dewasamelainkan anak dan remaja diberi kesempatan untuk berperanbersama dari IPM dan TC Warriors LPAI Bali.

Perlu diketahui bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dasar hukum perlindungan anak dan remaja dari bahaya rokok bisa akita lihat dalam beberapa regulasi diantaranya UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan merupakan regulasi strategis untuk memperkuatperlindungan kesehatan masyarakat, khususnyagenerasi muda, dari bahaya produk tembakau. Regulasiini mencakup pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang selama ini menjadi tantangan besar dalammenciptakan lingkungan sehat bagi anak dan remaja;

Berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%). Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.

Ketua Umum LPAI Kak Seto Mulyadi  mengatakan peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok. Orang tua harus menjadi teladandengan tidak merokok atau tidak menunjukkan bahwamerokok adalah perilaku yang wajar (orang tua adalah patron bagi anak-anaknya).

“ Orang tia melibatkan anak dalam aktifitasmerokok (merokok didepan anak, menyuruh membeli rokok, membagikan  rokok dan lain-lain), Mengedukasi sejak dini(dengan diskusi / mengobrol) tentang bahaya rokok, termasukefek kesehatan dan dampak sosialnya ( menjadi sahabat dan Idola anak),” ujar Kak Setto dalam acara Simposium I  Bali, Selasa (27/5).

Menurut Ka Seto, LPAI membentuk komunitas Keluarga SABAR ( Sadar Bahaya Rokok, Mengawasi konsumsi media anak-anak, termasuk tayangan televisi, internet, dan media sosial, yang mungkin memuat iklan rokok terselubung ( dampak psikologistayangan iklan digital terhadap anak-anak 

“Mendidik anakdengan GEMBIRA (Gerak, Emosi Cerdas, Makan Sehat, Beribadah, Istirahat, Ramah, dan Aktif Berkarya) dan peranserta anak sebagai pelopor dan pelapor serta pelindung bagi teman sebaya,” imbuhnya.

Bahaya Rokok dan Hukum

Sementara itu, dr. Ni Luh Sri Apsari, M. Biomed., Sp. A (IDAI) Rokok konvemsional tidak hanya mengandung nikotin melainkan juga ada racun di dalamnya. 

“Nikotin merupakan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan, Karbon monooksidamerupakan gas beracun yang mengganggu pasikan oksigen ketubuh, dan Tar zat lengket penyebab utama kanker paru,” sebutnya.

dr. Ni Luh menjelaskan rokok elektrik juga mengandungNikotin, Fromaldehida, Logam berat dan flavoring agents yang efekjangka panjangnya belum sepenuhnya diketahui.

“ Tapi  sudah terbukti berbahaya karena beresiko membuat kecanduan yang lebih cepat, gangguan paru (EVALI- e-cigarette 0t vaping use-associated lung injury) dan jembatan untuk menuju merokokkonvesional,” ungkapnya.

Hal ini tentu sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak seperti perlambatan pertumbuhan berat danntinggi badan, meningkatkan risiko stunting, system kardiovaskular yang menyempitkan pembuluh darah, serangan jantung, stroke, gangguan kesuburan, disfungsi ereksi, gangguan kehamilan, penuaan dini, kulit kusam, dan gigi menguning

“Tidak hanya itu masalah lain yang ditimbulkan adalah gangguan perkembangan otak, gangguan perilaku, kecanduan, serta penurunan prestasi akademik akibat nikotinyang mempengaruhi daya ingat dan konsentrasi,”  tambahnya.

Ketua  KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yustini, S.H. menjelaskan Pengendalian Tembakau untuk Perlindungan Hukum terhadap anak korban rokok. Penegakkan hukum perlu memperhatikan subtansi struktur dan budaya. Penegakkan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada substansi hukum yang baik, tetapi juga pada struktur hukum yang efesien dan budaya yang mendukung. 

“Pelibatan anak dalam bahaya rokokd dapat dipidana. Akan tetapi, harus ada tata laksanaimplementasi regulasi yang baik, budaya hukum juga melibatkan peran keluarga karena anak cenderung terbiasamenduplikasi kebiasaan orang tua. Kemudian, peranpemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan memberikanlayanan bagi anak yang ingin berhenti merokok dan harusberlaku secara continue,” tegasnya.

Menurut Nih Luh, media digital juga sangat berperan penting dalam penyadaran dan pencegahan rokokpada usia anak

“Selain itu, media digital juga sangat berperan penting dalam penyadaran dan pencegahan rokokpada usia anak. Pencegahan dan penanganan harus dilakukansecara sustainable agar berhasil menekan angka perokok pada anak,” katanya.

Disis lain, Duta Anak Nasional 2025/TC Warriors LPAI Bali), Ayu Arini Dipta Septina mengatakan TC Warriors merupakan program LPAI yang menjadi wadah partisipasi anak untuk mengedukasi dan mengadvokasi terkait pentingnya perlindungan anak daribahaya rokok, teritama dari gempuran iklan, promosi dan sponsor rokok yang penuh dengan tipu daya industri. TC Warriors juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pembentukam dan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di daerah (provinsi dan kabupaten/kota), pelibatan anaksebagai pelopor dan pelapor dalam melakukan aksi TC bersama. 

“Temuan TC Warriors LPAI Bali yaitu meski telah ada  pelarangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 TentangKesehatan, tetapi pada kenyatannya masih banyak ditemukaniklan rokok di mana-mana terutama di billboard, dan warungsehingga mudah dijangkau anak. Banyak orang tua yang merokok secara bebas di hadapan anak,” paparnya.

Oleh karena itu, dalam“Suara Anak Indonesia” hasil Kongres Anak Indonesia Tahun 2025 terdapat suara anak pada Poin1 dan Poin 2 yang menyebutkan bahwa “Kami sebagai anak-anak Indonesia menyatakan: 

1 Kami memohon kepada Pemerintah untukmerealisasikan suara anak yang telah diajukan, menindaklanjuti hasil keputusan bersama secara langsung di lapangan serta meningkatkan sarana dan prasarana edukatifbagi anak, orang tua, dan masyarakat agar lebih cepatmerespon pendapat yang disampaikan. 

2. Kami memohon kepada Pemerintah untuk mempertegas implementasi regulasidalam hal pengoptimalan Kawasan tanpa rokok (KTR) dan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok (IPSR) sertamelakukan rehabilitasi khusus bagi perokok usia anak.