KLH Proses Pidana UPST DLH DKI di Bantargebang, Ancaman Penjara dan Denda Miliaran!

FAZ • Monday, 26 May 2025 - 23:09 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

Tindakan ini berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 29 Oktober hingga 2 November 2024. Pengawasan tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH),Hanid Faisol Nurofiq menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024. Isinya tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tanpa disertai Denda Administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan bersama tim kembali melakukan pengawasan pada tanggal 10–12 April 2025 dan 7– 9 Mei 2025.

"Hasil pengawasan tersebut menyatakan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut. Ketidakpatuhan ini terjadi meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025," terang Rizal, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Berdasarkan ketiga hasil kegiatan pengawasan serta satu kali surat peringatan untuk melaksanakan ketentuan Sanksi Administratif yang telah diberikan, UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Menteri.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sebagai langkah awal penegakan hukum, pada tanggal 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH telah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima pihak, yaitu:

Pelapor dari PPLH Deputi Bidang Penegakan Hukum; Kepala UPST DLH Provinsi DKI Jakarta; Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi DKI Jakarta; Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST DLH Provinsi DKI Jakarta; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (tidak hadir). 

Sementara PPNS Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk permintaan keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana lingkungan ini.

Selain itu, Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem. 

“Kami akan menerapkan Multidoor Enforcement — melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata — terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” ujar Rizal.

Langkah hukum ini merupakan komitmen negara dalam menegakkan integritas hukum lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan sesuai prinsip berkelanjutan, demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.