
Oleh Aay Muhammad Furkon, MA., ME.Sy. (Dosen STAI PERSIS Jakarta, Ketua Bidang Maliyah PERSIS, Alumni IIU Malaysia)
Pendahuluan
Di tengah meningkatnya ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia, zakat tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kewajiban spiritual individu. Dalam perspektif sejarah Islam dan tata kelola publik modern, zakat memiliki fungsi sosial yang mendalam sebagai instrumen pemerataan kekayaan dan pengurangan ketimpangan. Karenanya, pengelolaan zakat secara kelembagaan oleh negara bukan hanya merupakan amanat teologis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menciptakan keadilan sosial. Dalam konteks Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) hadir sebagai lembaga negara nonstruktural yang diberi amanat untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat secara nasional. Peran strategis BAZNAS RI sangat penting dalam menegaskan kembali fungsi zakat sebagai pilar fiskal alternatif yang mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Allah Swt. berfirman dalam QS. At-Taubah:60 bahwa terdapat delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang harus diprioritaskan. Namun, ayat ini juga mengindikasikan bahwa zakat perlu dikelola secara terorganisasi. Nabi Muhammad SAW pun pada masa hidupnya membentuk para amil zakat yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan zakat dari masyarakat secara kolektif.
Dalam kajian fikih kontemporer, banyak ulama menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh negara dapat menjamin efisiensi, transparansi, dan keadilan distribusi. Seperti yang disampaikan oleh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakat, negara bahkan berkewajiban mengambil peran sentral dalam manajemen zakat demi kemaslahatan umum (maslahah 'ammah).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara eksplisit menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi negara. Ini merupakan pengakuan eksplisit bahwa zakat bukan hanya domain privat, melainkan bagian dari kebijakan publik.
Menurut data laporan BAZNAS 2024, Indonesia memiliki potensi zakat sebesar Rp 327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunannya masih sangat kecil (kurang dari 15%). Kesenjangan ini menunjukkan pentingnya tata kelola negara yang baik untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Dalam ekonomi Islam, zakat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan secara adil. Dengan mengelola zakat secara efektif, negara dapat mengurangi beban subsidi dan melengkapi peran fiskal. Selain itu, zakat berpotensi menjadi automatic stabilizer dalam sistem ekonomi syariah.
Pengelolaan zakat yang dilakukan secara kolektif di bawah otoritas negara akan memastikan prinsip good governance terpenuhi: akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Lembaga seperti BAZNAS kini sudah menjalankan audit publik melalui BPK dan KAP, menjadikan zakat bukan hanya aman secara syar’i, tapi juga legal dan profesional.
Keterlibatan Negara Dalam Mengelola Zakat
Pertanyaan yang sering disampaikan adalah mengapa negara harus terlibat dalam pengelolaan zakat. Berbagai penelitian menunjukan bahwa zakat yang dihimpun secara individu rawan bias, tidak terarah, dan seringkali tidak menyentuh akar kemiskinan. Negara perlu hadir bukan untuk memonopoli zakat, tetapi untuk menjamin bahwa zakat menjadi sistem yang bisa mengangkat derajat fakir miskin secara struktural.
Malaysia misalnya, mewajibkan pemotongan zakat profesi secara otomatis bagi ASN Muslim. Begitu pula Arab Saudi yang menjadikan zakat sebagai bagian dari sistem fiskal nasional. Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar seharusnya menjadi pelopor dalam tata kelola zakat negara yang modern.
Sebagian pihak menilai bahwa zakat sebaiknya dikelola oleh masyarakat sipil untuk menghindari birokratisasi. Namun argumen ini bisa dikompromikan dengan model kolaboratif antara negara dan LKS (Lembaga Keuangan Syariah), sebagaimana diterapkan oleh LAZ dan BAZNAS secara simultan.
Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Oleh karena itu, zakat sebagai instrumen untuk menyejahterakan mereka adalah amanat konstitusi, bukan sekadar pilihan moral atau amal sosial.
Indonesia dapat mempertimbangkan peraturan zakat wajib bagi karyawan BUMN dan ASN Muslim sebagaimana Malaysia. Potensi zakat yang stabil dan rutin akan menjadi sumber dana sosial Islam yang lebih kokoh dan terukur untuk membiayai program pemberdayaan.
Dengan hadirnya platform seperti baznas.go.id, pembayaran zakat kini bisa dilakukan melalui dompet digital, QRIS, dan sistem payroll. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya bertanggung jawab secara normatif, tetapi juga adaptif secara teknologi.
Negara tidak bisa membiarkan masyarakat miskin menunggu belas kasihan sedekah semata. Zakat harus menjadi bagian dari kebijakan fiskal alternatif berbasis keadilan sosial dan partisipasi keagamaan yang terukur.
Dengan menempatkan zakat sebagai sistem resmi dalam keuangan sosial Islam, negara menjalankan fungsinya tidak hanya sebagai pelayan publik, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai ilahiah dalam pembangunan.
Pengelolaan zakat oleh negara bukan hanya warisan sejarah Islam, melainkan kebutuhan zaman. Dalam konteks negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, negara berkewajiban untuk menjamin sistem zakat yang profesional, transparan, dan berpihak pada yang lemah. Ini bukan hanya amanat agama, tetapi juga kontrak sosial yang dijamin oleh konstitusi.