
Jakarta - Sungguh paradoks, jualan ayam goreng sejak 1973 dan mengaku halal, ternyata tidak halal, karena digoreng dengan minyak babi. Dan pihaknya hanya meminta maaf pada publik. Itulah yang dilakukan managemen Ayam Widuran di Solo, Jateng.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai minta maaf secara psiko sosial penting, tapi sungguh tidak cukup.
"Sebab yang dilakukan Ayam Widuran sudah berjalan berpuluh tahun, dan dilakukan secara sengaja. Konsumen selama bertahun tahun dirugikan, baik materiil maupun non materiil. Bukan hanya konsumen muslim, tapi juga seluruh konsumen, sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya.
Jelas hal ini banyak melakukan pelanggaran hukum, baik secara perdata, bahkan pidana. Secara diametral yang dilakukan managemen ayam Widuran adalah melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal. Dan masuk kategori penipuan.
"Oleh sebab itu, upaya pro justitia oleh kepolisian seharusnya dilakukan untuk mengendus kasus tersebut. Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto tersebut. Bahkan kasus ini merupakan bentuk kelalain Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan karena tidak melakukan pengawasan. Pemkot hanya memungut PAD-nya saja," tambah Tulus.
Kasus seperti ini tak bisa dilihat secara mikro kasuistik saja, tetapi musti dilihat secara holistik. Apalagi baru-baru ini terbukti terdapat sembilan merek makanan ringan yang mengantongi sertifikat halal, toh ternyata tidak halal.
Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre market), maupun pengawasan paska pasar (post market). FKBI mendesak MUI dan Badan Penjamin Produk Halal (BPPH) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Selain itu, juga harus dikulik (dievaluasi) secara mendalam, bahwa berbagai pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha juga karena faktor regulasi. Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya utk pelaku usaha level UKM-UMKM.
Self declaration sangat potensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas. Apalagi di era digital ekonomi seperti sekarang ini.
"Kami mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tsb, untuk mengadukan kasus tersebut ke FKBI, via email: [email protected]," tukasnya.