KLH: PT Noor Annisa Chemical Terbukti Cemari Lingkungan, Pemilik Akan Ditahan

FAZ • Friday, 23 May 2025 - 21:26 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan PT Noor Annisa Chemical yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Pemilik perusahaan tersebut dipastikan akan segera ditahan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah hasil laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.

“Kita akan segera melakukan penahanan, karena memang hasil lab terbukti (terjadi pencemaran lingkungan). Kita sudah tahu, dan kegiatan itu tidak boleh dilakukan,” kata Hanif saat ditemui di Tangerang, Jumat (23/5/2025).

Menurut Hanif, upaya penindakan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penelitian yang dilakukan oleh tim pengawasan KLH terhadap aktivitas operasional perusahaan.

“Kita sudah panggil penanggung jawab perusahaan, dan orang yang terkait itu statusnya sudah terperiksa. Saat ini kami juga sedang melakukan pengejaran ke Pemalang, Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pihak KLH juga telah melakukan penyegelan dan menutup seluruh aktivitas perusahaan yang diketahui tidak lagi memiliki izin resmi untuk beroperasi.

“Perusahaan ini memang dulu sempat memiliki izin pada 2014, tapi tidak diperbarui. Ada juga kaitan aktivitas mereka yang terhubung ke Pemalang, sehingga kami telusuri lebih lanjut,” tambah Hanif.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum terhadap perusahaan tersebut. Namun, Hanif mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah saksi yang sudah diperiksa.

“Untuk jumlah saksi pastinya saya belum tahu karena itu ranah Gakkum (Penegakan Hukum). Saya belum memonitor lagi,” ujarnya.