
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mendesak pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera melakukan aksi nyata dalam penangan sampah.
“Kita tidak bisa lagi menunggu. Ini waktunya bergerak, bukan berwacana. Jangan banyak mengeluh,” ucap Menteri Hanif dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Pernyataan itu disampaikan Hanif usai meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Rabu (21/5). TPA tersebut merupakan satu dari empat lokasi yang telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping. Tiga TPA lainnya yang turut disanksi adalah TPA Hatiwin, TPA Basirih, dan TPA Tebing Liring.
Menurut Hanif, praktik open dumping harus segera dihentikan karena berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Ini bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tetapi soal menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Satu hari pembiaran berarti ratusan ton sampah meracuni tanah dan air," ujar Menteri Hanif.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, volume sampah yang berhasil dikelola dengan baik di Kalimantan Selatan baru mencapai 1.075,63 ton per hari atau sekitar 48,50 persen dari total timbulan sampah harian.
Sementara itu, 26,85 persen sampah masih dibuang ke TPA yang menggunakan sistem open dumpingdan 24,65 persen sisanya langsung mencemari lingkungan.
Hanif menilai, persoalan pengelolaan sampah tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial dan budaya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan penguatan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir.
“Urusan sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga sosial dan budaya. Pemerintah daerah harus memulainya dengan edukasi kepada masyarakat, mendorong pemilahan dari rumah, dan menyediakan sistem transportasi sampah yang efisien,”ucapnya.
KLH, kata dia, menargetkan agar seluruh daerah segera memiliki rencana aksi penghapusan open dumping. Bagi daerah yang menunjukkan komitmen, pemerintah pusat siap memberikan pendampingan teknis.
“Daerah yang bekerja akan kami dampingi, yang lamban akan kami tekan. Karena target nasional tidak akan tercapai jika daerah masih menutup mata,” pungkas Hanif.