KLH Cabut Izin Tambang PT Daeri Rima Mineral, Ini Alasannya

FAZ • Friday, 23 May 2025 - 17:52 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan PT Daeri Rima Mineral, perusahaan tambang di Sumatera Utara. Pencabutan ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa pencabutan dilakukan melalui Keputusan Menteri Nomor 888 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Lingkungan Hidup saat ini, Hanif Faisol Nurofiq. Rosa mengatakan, izin lingkungan sebelumnya sempat dikeluarkan KLHK pada 11 Agustus 2022, di masa Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

“Pokok gugatannya adalah meminta pembatalan keputusan Menteri LHK yang terkait dengan kelayakan lingkungan, alasannya adalah kegiatan tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga Daeri,” ujar Rosa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Warga Daeri sebelumnya melaporkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT Daeri Rima Mineral cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Berdasarkan laporan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan masyarakat pada 2023, menyatakan SK Menteri LHK tidak sah, dan memerintahkan pencabutan izin.

Namun, KLHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang kemudian membatalkan putusan PTUN dan menyatakan keputusan Menteri LHK sah. Tak puas, masyarakat melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Dinyatakan keputusan Menteri LHK tersebut tidak sah dan diperintahkan untuk dicabut,” ujar Rosa.

Meski putusan MA keluar pada 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pencabutan baru dilakukan secara resmi tahun ini oleh Menteri LH yang baru.

Dengan pencabutan SK kelayakan lingkungan, PT Daeri Rima Mineral tidak dapat lagi melanjutkan operasi tambang di Kabupaten Dairi. KLH menegaskan, perusahaan harus menyusun dokumen AMDAL baru jika ingin kembali mengajukan izin.

“Memang hal ini menjadi yurisprudensi penting dalam perlindungan lingkungan dan hak masyarakat, terutama hak masyarakat atas pemenuhan hak konstitusi lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkas Rosa.