
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya menemukan 23 titik sumber pencemaran di aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Ya, kami sudah melakukan survei. Secara sampel, ini terindikasi berkontribusi terhadap pencemaran serius di Sungai Cirarab,” kata Hanif usai usai melakukan sidak di PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/5/2025).
Dari total 23 titik tersebut, Kementerian LH telah menindak lima lokasi yang diketahui dimiliki oleh perusahaan. Penindakan dilakukan karena aktivitas perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan.
Perusahaan-perusahaan yang telah ditindak antara lain TPA Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (industri tekstil), PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia (industri peleburan besi), serta satu gudang pengelola limbah aluminium ilegal di Cikupa.
“Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik, dan hari ini ada tiga titik. Sisanya akan segera menyusul,” ujarnya.
Hanif menjelaskan, langkah penindakan akan terus dilakukan secara bertahap. Selain Sungai Cirarab, pihaknya juga menyoroti potensi pencemaran di daerah aliran sungai lainnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan hingga penutupan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
“Kita juga siap membawa kasus ini ke ranah hukum, karena ini menyangkut tindak pidana lingkungan,” kata Hanif.
Menurutnya, sanksi pidana bisa dikenakan sesuai dengan Pasal 73 dan Pasal 77, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun, atau denda materiil.
“Pencemaran lingkungan ini harus ditangani serius. Kami ingin memberi efek jera kepada para pelaku,” pungkas Hanif.