Pabrik Peleburan Baja di Segel, Menteri LH: Tidak Ada Diskusi, Hentikan!

FAZ • Friday, 23 May 2025 - 15:26 WIB

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menghentikan operasional PT Power Steel Mandiri. Keputusan ini diambil setelah pabrik peleburan baja tersebut diketahui membuang asap limbah tanpa proses pengolahan, yang dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Saya minta aktivitas di sini dihentikan langsung,” tegas Menteri Hanif saat sidak di Kawasan Industri Milenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Hanif menyebutkan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki sistem pengolahan asap dan cerobong filter sesuai standar. Asap dari proses peleburan baja dibiarkan langsung terlepas ke udara terbuka, yang menurutnya sangat berbahaya.

“Ini sangat terbuka, asap langsung dibuang ke lingkungan. Ini sangat membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Hanif.

Oleh karena itu, Ia menjelaskan bahwa debu hasil peleburan yang mengandung logam berat bisa tersebar hingga radius tiga kilometer. Hal ini, kata Hanif, tidak hanya berdampak pada warga sekitar, tetapi juga memperburuk kualitas udara Jakarta.

“Ini dampaknya luar biasa, langsung dirasakan masyarakat, dan ini memberikan kontribusi memperburuk kondisi udara Jakarta,” jelasnya.

Dalam sidaknya, Menteri Hanif didampingi tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLH). Ia tampak marah setelah menyaksikan langsung proses produksi yang terus berjalan, di mana ratusan karyawan terlihat sibuk melebur besi tanpa pengamanan limbah udara yang memadai.

“Ini enggak boleh dibiarkan. Kalau sudah melihat ini, segera hentikan. Tidak usah ada diskusi, langsung hentikan,” kata Hanif.

Hanif juga menegur keras Mulyo Adiwinoto, perwakilan pengelola Kawasan Industri Milenium, atas kelalaian dalam pengawasan lingkungan.

“Ini kamu tahu enggak, ini tuh banyak orang yang mati gara-gara ini (pencemaran asap). Ngerti ya, kamu bisa kena banyak pasal, kamu penanggung jawab lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, Hanif meminta agar pengelola kawasan segera mengambil tindakan, termasuk menghentikan operasional pabrik dan memastikan pemasangan sistem cerobong asap serta pengolahan limbah sesuai ketentuan.

“Idealnya tidak boleh ada asap yang keluar, asap diolah melalui sistem perpipaan,” kata Hanif. 

“Tidak boleh ada aktivitas apa pun selama proses penyidikan berlangsung,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, melalui pengeras suara meminta seluruh karyawan menghentikan kegiatan produksi. Seluruh aktivitas pabrik pun dihentikan dan mesin dimatikan.

“Kepada seluruh karyawan, atas nama undang-undang agar segera menghentikan kegiatan dan mematikan mesin, terima kasih,” ucap Rizal.

Setelah seluruh kegiatan dihentikan, Tim Gakkum KLH kemudian memasang plang segel dan pita kuning di pintu masuk ruang produksi sebagai tanda penghentian aktivitas selama proses hukum berlangsung.