Dugaan Kriminalisasi, Kejaksaan Diminta Bebaskan Zuriyati Usman dari Tahanan

AKM • Friday, 23 May 2025 - 14:23 WIB
Ilustrasi Upaya Kriminalisasi Kasus Hukum

Jakarta- Upaya pembelaan terhadap kasus hukum dugaan kriminalisasi dalam pembelaan hak rakyat disejumlah daerah terus disuarakan dan menjadi perhatain secaravluas

Kali ini, tiga kekuatan sipil yang menjadi ujung tombak pembelaan hukum rakyat yakni Prabu Satu Nasional (PSN), Elang 3 Hambalang (ETH), dan LBH Cakrawala Keadilan (LBH CK) melakukan pembelaan kasus kriminalisasi terhadap Zuriyati Usman, Ketua Koperasi Dharma Tani di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Langkah ini akan dilakukan  melalui koordinasi strategis lanjutan dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto guna menindaklanjuti kasus kriminalisasi.

Ketua Umum DPP PSN. Teungku Muhammad Raju mengatakan langkah ini diambil sebagai respons atas masih mandeknya proses pembebasan Zuriyati, meski sudah ada pengakuan dari Kajari Pohuwato bahwa proses hukum yang dialami beliau penuh penyimpangan dan tekanan elit.

 “Presiden Prabowo sudah bicara soal kekuatan besar yang ingin merampok kekayaan negara. Tapi hari ini, Bu Zuriyati masih dipenjara karena membela tambang rakyat? Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Raju dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Jum’at (23/5).

Menurut Raju, pihaknya  datang tidak membawa amarah melainkan membawa kebenaran.

“Kami tidak datang membawa amarah. Kami datang membawa kebenaran. Tapi kalau kebenaran ini terus dikunci, jangan salahkan kami kalau pintu yang dikunci akan kami dobrak dengan suara rakyat,” tegas Raju.

Disisi lain, PSN dan tim hukumnya menyatakan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memanipulasi proses hukum terhadap  Zuriyati.

“Kami sudah tahu siapa yang bermain. Siapa yang menandatangani. Siapa yang mengatur dari balik meja. Dan dalam waktu dekat, kalau keadilan tidak ditegakkan, kami akan buka semuanya ke publik,” ujar Ketua LBH Cakrawala Keadilan, DR. Erry Meta. 

Langkah ini bukan hanya untuk membela satu orang, tetapi untuk memutus mata rantai penyalahgunaan hukum yang dilakukan atas nama kekuasaan.

Sebelumnya, dalam Kongres IV TIDAR, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan:

“Ada kekuatan besar dari dalam dan luar negeri yang sedang berusaha merampok kekayaan Republik Indonesia," tegas Presiden Prabowo.

Pernyataan itu kini jadi dasar moral bagi PSN, ETH, dan LBH CK untuk menuntut agar Presiden segera bertindak membela rakyat.

 “Kami ingin Presiden tahu: kekuatan besar itu sedang berdiri di balik aparat dan pengusaha yang menyeret Bu Zuriyati ke penjara. Jangan sampai rakyat berpikir kekuasaan justru melindungi mereka,” ujar Dedy Safrizal, Ketua Elang 3 Hambalang.

Dalam pernyataan resminya, PSN menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari institusi hukum terkait, maka mereka akan mulai:

1. Mempublikasikan nama-nama aparat, notaris, dan elite lokal yang terlibat.

2. Mengungkap dokumen, kronologi, dan fakta penyimpangan proses hukum secara terbuka.

3. Membawa kasus ini ke lembaga-lembaga HAM internasional dan media nasional.