
JAKARTA – Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas periode 2011–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025) sore.
Dalam pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum, para terdakwa membantah seluruh dakwaan yang diajukan, termasuk tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak satu pun dari para terdakwa menerima uang, fasilitas, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Bahkan hal ini diakui JPU dalam surat tuntutan dan dikonfirmasi saksi-saksi di persidangan,” kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kegiatan peleburan cap dan pemurnian emas cucian merupakan bagian dari bisnis inti UBPP LM ANTAM dan dilakukan sesuai ketentuan hukum serta standar operasional perusahaan.
Mereka juga membantah tudingan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa studi kelayakan, karena bukan bisnis baru, melainkan bagian dari operasional jangka panjang perusahaan. Secara teknis, jasa pemurnian (refining) dan manufaktur (minting) disebut dicatat secara terpisah dalam laporan keuangan melalui akun “medali standar” sebagai bentuk penyesuaian akuntansi.
Terkait prinsip Know Your Customer (KYC), kuasa hukum menyebut UBPP LM selalu mengikuti standar London Bullion Market Association (LBMA), tanpa pernah mendapat teguran dari auditor eksternal.
Sementara mengenai penggunaan merek ANTAM yang disebut tanpa izin, penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh pejabat UBPP LM memiliki kewenangan formal berdasarkan SK pengangkatan. Menurut mereka, penggunaan merek adalah bentuk jaminan mutu, bukan lisensi pihak ketiga.
Pledoi pribadi disampaikan langsung oleh Tutik Kustiningsih, mantan Vice President (VP) UBPP LM. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia membantah semua tuduhan dan menyampaikan kondisi kehidupannya yang jauh dari kemewahan.
“Saya hanyalah ibu, nenek, dan pensiunan yang telah mengabdi selama 33 tahun. Saya tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ucap Tutik.
Ia mengaku hidup sederhana dengan pensiun Rp3,2 juta per bulan dan harus menjual cincin kawin untuk memperbaiki rumah. Tutik juga mengisahkan pengorbanannya saat merawat anak yang terinfeksi COVID-19 hingga meninggal, setelah ia menghabiskan seluruh tabungannya lebih dari Rp300 juta.
“Saya tidak tahu lagi apa kesalahan saya. Saya merasa diperlakukan seperti setengah manusia,” katanya terisak.
Tutik menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun yang diajukan JPU, dan menyebutnya sebagai asumsi BPKP yang baru muncul pada September 2024, setelah proses hukum berjalan.
“Angka itu tidak mencerminkan fakta historis operasional perusahaan. Sejak dulu, ANTAM melayani pemurnian emas pihak ketiga sesuai SOP dan RKAP yang disahkan direksi,” ujarnya.
Tutik juga memaparkan kontribusinya terhadap perusahaan, seperti memimpin proyek lindung nilai (hedging) emas senilai USD 61,6 juta, penerbitan obligasi global dan lokal, hingga meraih penghargaan inovasi internal.
Mengakhiri pembelaan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tidak satu pun unsur pidana terpenuhi. Tidak ada kerugian negara yang valid, tidak ada penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau pelanggaran hukum internal maupun eksternal.
Sebagai informasi, Para terdakwa adalah Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011), Herman (VP 2011–2013), Dody Martimbang (Senior EVP 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM 2021–2022). Mereka sebelumnya dituntut masing-masing sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).