
Jakarta — Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional (PSN), Teungku Muhammad Raju, bersama perwakilan dari LBH Cakrawala Keadilan dan Elang 3 Hambalang, telah secara resmi menyampaikan laporan dan permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia.
“Langkah ini dilakukan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Zuriyati Usman, Ketua Koperasi Dharma Tani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo,” ujar Teungku Muhammad Raju, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (21/5).
Zuriyati Usman adalah Ketua Koperasi sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat koperasi di bidang pertambangan rakyat.
“Namun dalam beberapa tahun terakhir, Zuriyati menghadapi serangkaian proses hukum yang menurut Tim Advokasi PSN patut diduga sebagai bentuk tekanan terhadap upaya mempertahankan aset koperasi dari penguasaan pihak luar, termasuk perusahaan tambang swasta,” tegas Raju.
Menurut Raju, Zuriyati diduga tidak pernah menjalani pemeriksaan (BAP) secara sah dalam salah satu perkara yang menjeratnya.
“Zuriyati diminta menandatangani dokumen perkara di dalam Lapas, tanpa didampingi pengacara secara resmi,” ungkapnya.
Terdapat setidaknya enam perkara pidana yang berkaitan langsung dengan aktivitas koperasi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penghasutan.
PSN dan jaringan pendamping hukum mendesak agar dilakuakan audit independen dan terbuka terhadap seluruh proses hukum yang menjerat Zuriyati.
“ Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan atensi dan perlindungan hukum, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang memperjuangkan kepentingan rakyat kecil,” pinta Raju.
Raju meminta Lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial dilibatkan untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak dipengaruhi tekanan non-yuridis.
“Hak-hak koperasi dan anggotanya tidak dialihkan kepada korporasi tanpa melalui mekanisme demokratis di internal koperasi,” tandasnya,