
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menindak tegas seluruh pelanggaran lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) maupun pemerintah daerah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang disebut-sebut dikelola oleh ormas.
“Jangankan ormas, pemerintah kabupaten dan provinsi saja kita kenakan sanksi hukum, apalagi yang lain,” kata Hanif usai meninjau fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Hanif menegaskan, tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum lingkungan. Semua pihak, baik individu maupun institusi, akan diproses sesuai aturan jika terbukti melanggar.
“Tidak ada pengecualian di mata hukum, jadi semua sama,” ujarnya.
KLH mencatat masih terdapat 343 TPA di berbagai daerah yang melakukan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Terhadap pengelola TPA tersebut, kementerian telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Sejumlah TPA bahkan ditutup secara permanen karena berada di lokasi yang tidak sesuai, seperti di dekat badan air.
Tak hanya sanksi administratif, KLH juga melakukan penegakan hukum pidana. Salah satu kasus yang ditangani adalah terkait kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Fachrul Rozi, dijerat hukum karena diduga lalai.
Dalam kesempatan yang sama, Hanif juga mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewaspadai potensi pencemaran dan kebakaran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan keberadaan TPA ilegal di sekitar permukiman mereka. Warga menyebutkan, tumpukan sampah di lokasi itu sudah berlangsung selama beberapa tahun, bahkan kini melebihi tinggi bangunan rumah di sekitarnya.
KLH memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan menutup aktivitas pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan.