
JAKARTA – Kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuai perhatian dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, menyampaikan keprihatinannya atas langkah Kemenkes yang dinilai tidak melibatkan institusi pendidikan dokter dalam pengambilan keputusan.
“Di awal, mereka cukup komunikatif dengan kita. Tapi seiring berjalannya waktu, kami ditinggalkan. Usulan kita tidak diterima,” ujar Ari kepada Radio Trijaya FM dalam program Trijaya Hot Topik Pagi, Senin (19/05/25).
Menurut Ari, kolegium seharusnya berisi guru besar dan pakar di bidangnya. Namun, Kemenkes malah menerapkan sistem voting terbuka yang memungkinkan pihak yang tidak memiliki latar belakang dokter terpilih. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas kurikulum pendidikan dokter spesialis.
Ia juga menyayangkan adanya represi terhadap dosen dan dokter yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut.
“Ketika dosen dipindahkan, maka korbannya siapa? Ya mahasiswa kedokteran dan mahasiswa spesialis,” katanya.
Senada dengan Ari, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Zaenal Abidin, SH. MH., menyatakan bahwa kebijakan Kemenkes ini telah melampaui kewenangannya. Menurutnya, ranah pendidikan adalah tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bukan Kemenkes.
Ia menilai bahwa kebijakan yang hanya fokus pada pemangkasan durasi pendidikan akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Padahal, pendidikan kedokteran sudah melakukan evaluasi untuk peningkatan kualitas.
“Persoalan pendidikan adalah kewenangan pendidikan tinggi, bukan kewenangan kesehatan. Mohon Presiden untuk mengambil alih masalah ini, karena ini berbahaya untuk pelayanan kesehatan ke depan,” tegas Zaenal.