Menteri LH Tegaskan Semua TPA Wajib Ramah Lingkungan dan Stop Open Dumping

FAZ • Tuesday, 20 May 2025 - 13:54 WIB

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia wajib dikelola sesuai dengan prinsip dan standar lingkungan hidup yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan saat Hanif meninjau TPA Batu Layang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (18/5/2025). 

Hanif menyatakan, metode pengelolaan sampah dengan cara lama seperti open dumping (pembuangan terbuka) dan open burning (pembakaran terbuka) tidak lagi bisa ditoleransi karena terbukti merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan TPA beroperasi secara sembarangan dan mencemari lingkungan. Semua TPA harus memenuhi syarat teknis lingkungan tanpa pengecualian,” kata Hanif dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Hanif menambahkan, pengelolaan sampah harus dilakukan secara profesional dan berorientasi pada keberlanjutan, mengingat peran penting TPA dalam menjaga kualitas udara, air, dan tanah.

KLH/BPLH menargetkan pengelolaan sampah nasional sebesar 100 persen pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong daerah agar segera menghentikan praktik pembakaran terbuka di area TPA.

Hanif menegaskan metode sanitary landfill diwajibkan sebagai sistem pengelolaan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

“Kita butuh sistem persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hanif.

Di TPA Batu Layang, Hanif menemukan sejumlah persoalan teknis yang perlu segera dibenahi. Fasilitas pengolahan air lindi di lokasi tersebut dinilai belum optimal, dan sistem pengendalian gas metana belum sepenuhnya terintegrasi.

Ia meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk segera memperbaiki sistem pengolahan dan pemantauan lingkungan secara menyeluruh, termasuk mulai menerapkan pemilahan sampah dari sumber, penataan zona kerja, dan pengelolaan residu yang tepat.

Selain pembenahan teknis, Hanif menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. KLH/BPLH saat ini tengah menggencarkan kampanye nasional bertajuk “Olah Sampah dan Pilah Sampah dari Sumbernya”.

Pemerintah daerah diminta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah dari rumah tangga, untuk mengurangi beban di TPA dan mendukung terciptanya ekonomi sirkular.

KLH/BPLH juga akan memperkuat sistem pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah daerah. Seluruh TPA di Indonesia diwajibkan untuk terdaftar, diaudit, dan dievaluasi secara berkala.

“Kami mengajak semua pihak—pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, media, dan akademisi—untuk bergotong royong mewujudkan pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029,” pungkas Hanif.