Cemari Lingkungan, Menteri LH Tindak Tegas CV Noor Annisa dan Pengelola TPA Jatiwaringin

FAZ • Saturday, 17 May 2025 - 17:24 WIB

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke Sungai Cirarab di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Inspeksi dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait Sungai Ciarab yang tercemar limbah berbahaya.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Menteri Hanif mengatakan ditemukan dua sumber utama pencemaran: yaitu CV Noor Annisa, perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ucap Menteri Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Hanif, CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan langsung ke Sungai Cirarab dan menimbun limbah B3 di lahan seluas 4,2 hektar tanpa izin lingkungan. Limbah yang ditimbun meliputi fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur IPAL, bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lainnya yang tercampur dengan sampah domestik.

Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan.

Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang tanda segel atau penutupan paksa pabkik pengolahan limbah B3 ilegal di sejumlah pabrik di Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). (Foto: Dok. Kementeria Lingkungan Hidup)
Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda plang segel atau penutupan paksa gudang pengelolaan Limbah B3 di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). (Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Sementara itu, di TPA Jatiwaringin, Menteri Hanif menyaksikan pembuangan air lindi yang juga tidak melalui proses pengolahan sebelum masuk ke Sungai Cirarab. Selain itu, aktivitas pembakaran sampah secara terbuka (open burning) masih ditemukan di area tersebut.

“Baik CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Hanif.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni penegakan hukum secara administratif, pidana, dan perdata.

“Ini bentuk komitmen tegas pemerintah untuk menjaga kualitas lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran,” ujar Rizal.

Inspeksi langung oleh Menteri Hanif ini menjadi peringatan serius sekaligus momentum penting agar seluruh pihak di Kabupaten Tangerang — baik pelaku usaha maupun pemerintah daerah — memperbaiki pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.