Jemaah Haji Khusus Mulai Tiba di Tanah Suci, Berapa Lama Masa Tunggunya?

MUS • Wednesday, 14 May 2025 - 10:54 WIB
Foto: MCH 2025

Madinah - Gelombang pertama jemaah haji khusus mulai tiba di Tanah Suci. Sebanyak 41 orang jemaah dari dua konsorsium Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah Senin waktu setempat.

Diketahui, biaya haji khusus di Indonesia mencapai USD15.000 atau setara dengan Rp247 juta. Konfirmasi itu disampaikan salah satu pengurus travel Nur Haramain Mulia, Muhammad Riva'i.

"Untuk biaya haji khusus mencapai USD15.000 atau setara Rp247 juta," kata Riva'i kepada awak media termasuk Okezone di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/202).

Berbeda dengan haji reguler yang masa tunggunya lebih dari 15 tahun, masa tunggu haji khusus hanya di kisaran 3-8 tahun. "Untuk masa tunggu ada yang delapan tahun, tapi ada juga yang baru tiga tahun sudah berangkat," lanjut Riva'i.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, tidak mengurus keberangkatan maupun kepulangan jamaah haji khusus. 

Pemerintah hanya mengawasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (travel-travel yang mendapat izin dari pemerintah) untuk bekerja sesuai kontrak.

"Untuk layanan antara kedatangan jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus ada beberapa hal yang berbeda. Pertama, seluruh layanan haji reguler dilakukan oleh pemerintah sejak kedatangan pertama, yang menyambut pemerintah, keberangkatan ke hotel di Madinah juga dilakukan pemerintah sampai akomodasi. Tapi, untuk haji khusus pemerintah hanya melakukan pengawasan. Karena untuk haji khusus seluruh layanan dilakukan oleh PIHK," kata kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Abdul Basir.

Perbedaan Haji Khusus dan Haji Reguler

Perbedaan haji khusus dan haji reguler terdapat dari fasilitas yang didapat jamaah. Jamaah haji khusus diinapkan di hotel bintang lima, sedangkan jamaah haji reguler tinggal di hotel bintang tiga hingga empat.

Namun, dokumen yang disiapkan untuk berhaji khusus dijamin lebih rumit. Sebab, jamaah harus memilih fasilitas yang paling pas bagi mereka. Sementara jamaah haji reguler, menuntaskan dokumen sesuai arahan Kementerian Agama.

Kuota haji khusus Indonesia mencapai delapan persen dari total jamaah haji Indonesia yang mencapaj 231.000. Jika dihitung, kuota haji khusus Indonesia mencapai 17.680 orang. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 8 Tahun 2018.